Widget HTML Atas

PMK NOMOR 208/PMK.02/2020 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2021

 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran  PMK NOMOR 208/PMK.02/2020 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2021


Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 208/Pmk.02/2020 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021, ditetapkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 ten tang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, serta Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan atau Permenkeu - PMK Nomor 208 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021, dinyatakan bahwa Revisi Anggaran terdiri atas: a) Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah; b) Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap; dan c) Revisi administrasi. Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah merupakan perubahan rincian anggaran yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan pagu belanja bagian anggaran Kementerian/Lembaga dan/ atau BA BUN, termasuk pergeseran rincian anggarannya. Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap merupakan perubahan rincian belanja bagian anggaran Kementerian/Lembaga dan/atau BA BUN yang dilakukan dengan pergeseran rincian anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar-Program dalam 1 (satu) bagian anggaran Kementerian/Lembaga dan/ atau pergeseran anggaran antarsubbagian anggaran dalam BA BUN yang tidak menyebabkan penambahan atau pengurangan pagu belanja dan pagu pengeluaran pembiayaan. Revisi administrasi meliputi revisi yang disebabkan oleh koreksi administrasi, perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran, dan/ atau revisi lainnya yang ditetapkan sebagai revisi administrasi.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Keuangan atau Permenkeu - PMK Nomor 208/Pmk.02/2020 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa Revisi Anggaran berlaku dalam hal terdapat: a) perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2021; b) perubahan atas kebijakan prioritas Pemerintah yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2021 dan/atau Undang-Undang mengenai perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2021, termasuk kebijakan pemotongan, penghematan anggaran, dan/ atau self blocking.

 

Revisi Anggaran dilakukan dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dan pengesahan DIPA dan/ atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BA BUN dan pengesahan DIPA BUN, serta peraturan-peraturan yang digunakan dalam penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dan/atau RKA-BUN. Revisi Anggaran dapat dilakukan setelah DIPA Petikan dan/ atau DIPA BUN Tahun Anggaran 2021 ditetapkan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 208 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021, bahwa Revisi Anggaran diproses oleh Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, atau KPA. Direktorat Jenderal Anggaran berwenang memproses usulan Revisi Anggaran yang memerlukan penelaahan dan / atau Revisi Anggaran berupa pengesahan. Direktorat Jenderal Perbendaharaan berwenang memproses usulan Revisi Anggaran berupa pengesahan. KPA berwenang memproses revisi Petunjuk Operasional Kegiatan berupa pergeseran anggaran antar-RO sepanjang dalam KRO yang sama, dalam jenis belanja yang sama kecuali untuk pemenuhan Belanja Pegawai Operasional, dan dalam 1 (satu) Satker yang sama.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 208 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021. melalui link download di bawah ini.

 

Link download PMK Nomor 208/Pmk.02/2020 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 208/Pmk. 02/2020 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Tidak ada komentar untuk "PMK NOMOR 208/PMK.02/2020 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2021"