PERMENPAN RB NOMOR 88 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana. Pejabat Fungsional Penata Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut Penata Penanggulangan Bencana adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana, bahwa Penata Penanggulangan Bencana berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada Instansi Pemerintah. Penata Penanggulangan Bencana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana. Kedudukan Penata Penanggulangan Bencana ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana, ditegaskan bahwa Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana termasuk dalam klasifikasi/rumpun j abatan manajemen. Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana terdiri atas:
a. Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama;
b. Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda ; dan
c. Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya.
Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana menurut Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana, adalah melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi pengelolaan prabencana, penanganan darurat bencana, dan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. pengelolaan prabencana;
b. penanganan darurat bencana;
c. rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana; dan
d. pemantauan dan evaluasi.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana. melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar untuk "PERMENPAN RB NOMOR 88 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA"
Posting Komentar