JADWAL PENDAFTARAN PENERIMAAN SISWA SEKOLAH INSPEKTUR POLISI SUMBER SARJANA (SIPSS) TAHUN 2021
Jadwal Pendaftaran Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun 2021. Kembali dibuka Pendaftaran CPNS POLRI Melalui Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2021. Hal ini disampaikan melalui Pengumuman Nomor: Peng/ 1 /1/DIK.2.1./2021 tentang Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2021.
Disampaikan dalam Pengumuman Nomor: Peng/ 1 /1/DIK.2.1./2021 tentang Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2021, bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi Polri melalui penambahan kekuatan personel Polri Sumber Sarjana perlu diselenggarakan Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2021, bersama ini disampaikan pengumuman tentang penerimaan siswa SIPSS Tahun Anggaran 2021, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana;
b. pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana merupakan pendidikan bagi lulusan sarjana yang dibutuhkan dalam profesi Kepolisian untuk dibentuk menjadi Perwira Pertama Polri yang memiliki pengetahuan, keterampilan, kemampuan, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji dalam rangka melaksanakan tugas kepolisian sesuai dengan keahlian dan/atau kompetensi di bidang keilmuannya guna mendukung tugas kepolisian;
c. buka pendidikan : 2 Maret 2021;
d. tutup pendidikan : 2 September 2021;
e. lama pendidikan : 6 (enam) bulan;
f. tempat pendidikan : Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah;
g. pendaftaran dan seleksi diselenggarakan oleh seluruh Polda sebagai panitia daerah (Panda) dan seleksi tingkat pusat oleh Mabes Polri sebagai Panitia Pusat;
h. ketentuan penerimaan siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2021:
1) pendaftar/peserta tidak dipungut biaya/gratis dan bebas dari praktek KKN;
2) pendaftar/peserta wajib mendownload aplikasi WBS SDM Polri (digunakan untuk melaporkan apabila peserta/orangtua/wali mengetahui adanya KKN pada proses seleksi). Tata cara mengunduh dan menggunakan aplikasi terdapat di website: penerimaan.polri.go.id;
Persyaratan umum:
a. warga Negara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 28 (dua puluh delapan) tahun;
e. sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang);
f. tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
g. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.
Persyaratan khusus:
a. pria dan wanita belum pernah menjadi anggota Polri;
b. berijazah:
1) S-1/S-1 Profesi:
a) Kedokteran Umum (Profesi);
b) Kedokteran Gigi (Profesi);
c) Psikologi;
d) Biologi (murni);
e. Teknik Informatika (Programming);
f) Teknik Teknik Informatika (Jaringan);
g) Sistem Informasi (Database);
h) Desain Komunikasi Visual/Desain Grafis;
i) Teknik Penerbangan;
j) Teknik Elektro (Arus Lemah);
k) Teknik Metalurgi;
l) Hubungan Internasional;
m) Sastra China;
n) Sastra Prancis/ Spanyol;
o) Pendidikan Olahraga;
p) Pendidikan Kurikulum;
q) Farmasi Apoteker (Profesi);
r) Ilmu Komunikasi (Public Relation);
s) Ilmu Komunikasi (Jurnalistik);
t) Perpajakan;
u) Semua Prodi + Sertifikat CPL IR Fyling School.
2) D-IV:
a) Ahli Nautika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia);
b) Ahli Teknika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Teknika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia);
c) Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Pelabuhan.
3) khusus untuk Prodi Kedokteran, Dokter Umum dan Dokter Gigi wajib mempunyai Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) dan Surat Tanda Registrasi (STR) definitif
c. bagi lulusan yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi A dan B dengan IPK minimal 2,75 (terdaftar di BAN-PT) wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik;
d. bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi;
e. umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan SIPSS Tahun Anggaran 2021:
1) maksimal 38 (tiga puluh delapan) tahun untuk S-2 Profesi kedokteran Gigi Forensik;
2) maksimal 36 (tiga puluh enam) tahun untuk S-2/S-2 Profesi dan S-1/S-2 berkompetensi tertentu (pilot dengan sertifikat CPL IR Flying School);
3) maksimal 29 (dua puluh sembilan) tahun untuk S-1 Profesi;
4) maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1/D-IV.
f. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
1) pria : 158 (seratus lima puluh delapan) cm;
2) wanita: 155 (seratus lima puluh lima) cm.
g. belum pernah menikah secara hukum positiflagama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan. Khusus S-2 Profesi dan S-1/S-2 yang memiliki kompetensi penerbang diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak/hamil selama pendidikan pembentukan;
h. bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;
i. tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
j. mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan Polri;
k mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi:
1) tingkat Panda dengan sistem gugur meliputi:
a) pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif;
b) uji tes kompetensi keahlian aspek pengetahuan dengan penilaian kuantitatif;
c) pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif;
d) tes psikologi tertulis dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif;
e) pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif;
f) penelusuran mental kepribadian (PMK) dengan penilaian kualitatif;
g) pemeriksaan administrasi akhir dan penentuan kelulusan akhir dengan penilaian kualitatif.
2. Tingkat pusat dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi:
1) pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif;
2) pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk Keswa) dengan penilaian MS/TMS dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif;
3) tes kompetensi manajerial dengan penilaian kuantitatif;
4. tes kompetensi keahlian aspek keterampilan dan perilaku (praktek sesuai Profesi/ Prodi) dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif;
5) tes kesamaptaan jasmani dengan penilaian kuantitatif;
6) tes psikologi/wawancara dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif;
7) penelusuran mental kepribadian (PMK)/wawancara dengan penilaian kualitatif;
8) penentuan kelulusan akhir dengan penilaian kualitatif.
k. penilaian Tes Psikologi mempedomani Peraturan Asisten Kapolri Bidang SDM Nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan menetapkan hasil akhir tes psikologi bagi calon anggota Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS), nilai akhir minimal 61;
m. penilaian Tes Kesamaptaan Jasmani mempedomani Keputusan Kapolri Nomor: Kep/399N/2015 tanggal 6 Mei 2015 tentang Perubahan atas Keputusan Kapolri Nomor: Kep/698/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pedoman Administrasi Ujian Kemampuan Jasmani, Renang, dan Pemeriksaan Anthropometri untuk Penerimaan Pegawai Negeri pada Polri dengan Nilai Batas Lulus Akhir Jasmani adalah 41 dengan mengabaikan nilai 0 pada setiap item tes;
Adapun jadwal Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2021 adalah mulai 7 Januari 2021 s.d. 24 Januari 2021.
Selengkapnya silahkan baca Pengumuman Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Jadwal Pendaftaran CPNS POLRI melalui Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar untuk "JADWAL PENDAFTARAN PENERIMAAN SISWA SEKOLAH INSPEKTUR POLISI SUMBER SARJANA (SIPSS) TAHUN 2021 "
Posting Komentar