Widget HTML Atas

Download Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 Wacana Proteksi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Pdf

Dibawah ini merupakan download pdf peraturan presiden (perpres) nomor 3 tahun 2021 perihal tunjangan jabatan fungsional pembina teknis perbendaharaan negara.

Perpres: Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 perihal Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara PDF

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

  1. bahwa untuk mengembangkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan diperintahkan secara sarat dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang cocok dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;
  2. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, perlu menegaskan Peraturan Presiden perihal Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara;

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 perihal Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 214 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagarimana sudah berulang kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 20l9 perihal Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 43);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20I7 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371 sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
  5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 perihal Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana sudah berulang kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 perihal Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 perihal Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 240);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, yang berikutnya disebut Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara merupakan tunjangan jabatan yang diberikan terhadap pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan diperintahkan secara sarat dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan diperintahkan secara sarat dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, diberikan Tunjangan pembina Teknis Perbendaharaan Negara setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Pembina Teknis perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara tidak boleh apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau alasannya merupakan hal lain yang menyebabkan sumbangan tunjangan tidak boleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, mendelegasikan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2021
PRESIDEN REPUBUK INDONESI,A,
ttd.
JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 202l
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 5
Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Deputi Bidang Hukum dan undangan,
ttd.
Lydia Silvanna Djaman

Lampiran Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 perihal Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara PDF

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGN
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1 Pembina Teknis Perbedaharaan Negara Penyelia Rp960.00,00
2 Pembina Teknis Perbedaharaan Negara Mahir Rp540.000,00
3 Pembina Teknis Perbedaharaan Negara Terampil Rp360.000,00


Download Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 perihal Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara PDF

Anda sanggup mengundunya lewat link berikut:

Tidak ada komentar untuk "Download Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 Wacana Proteksi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Pdf"