PERPRES NOMOR 122 TAHUN 2020 TENTANG PEMUTAKHIRAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2021
Pemerintah menebitkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021 dengan menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 122 Tahun 2020 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021. Dalam pasal 1 Perpres tersebut dinyatakan bahwa Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 202l merupakan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021 sebagaimana diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.
Dalam pasal 2 Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 122 Tahun 2020 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021, dinyatakan bahwa Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021, memuat:
a. Narasi, yang terdiri atas:
1. Bab 1, Pendahuluan yang memuat Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika;
2. Bab 2, Spektrum Perencanaan Pembangunan Nasional yang memuat Hasil Evaluasi RKP Tahun 2019, Pemulihan Pembangunan Nasional Pascapandemi Covid-19, Kerangka Ekonomi Makro, Strategi Pengembangan Wilayah, dan Strategi Pendanaan Pembangunan;
3. Bab 3, Tema dan Sasaran Pembangunan yang memuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 dan Arahan Presiden, Tema, Sasaran, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan, serta Prioritas Nasional;
4. Bab 4, Prioritas Nasional dan Pendanaannya yang menjabarkan 7 (tujuh) Prioritas Nasional dan masing-masing memuat sasaran Prioritas
Nasional, Program Prioritas, Proyek Prioritas Strategis/Major Project, Kerangka Regulasi, Kerangka Kelembagaan, dan Pendanaan untuk Prioritas Nasional;
5. Bab 5, Kaidah Pelaksanaan yang memuat Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi, serta Kerangka Evaluasi dan Pengendalian; dan
6. Bab 6, Penutup.
Bab 1 sampai dengan Bab 6 tersebut tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden (Perpres Nomor 122 Tahun 2020) ini;
b. Matriks Pembangunan yang memuat Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, serta alokasi pendanaannya, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
c. Matriks Major Project yang memuat Proyek Prioritas Strategis / Major Project pada Prioritas Nasional beserta alokasi pendanaannya, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Proyek Prioritas dijabarkan dalam Daftar Proyek Prioritas yang ditetapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 3 Perpres Nomor 122 Tahun 2020 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021, menyatakan bahwa Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021, digunakan oleh:
a. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional;
b. menteri/kepala lembaga untuk melakukan perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2021; dan
c. Pemerintah Daerah sebagai pedoman pelaksanaan dan perubahan dokumen rencana pembangunan daerah Tahun 2021.
Perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2021 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download salinan dan Lampiran Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 122 Tahun 2020 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 202, melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Salinan dan Lampiran Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 122 Tahun 2020 (DISINI)
Demikian informasi tentang link download salinan dan Lampiran Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 122 Tahun 2020 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar untuk "PERPRES NOMOR 122 TAHUN 2020 TENTANG PEMUTAKHIRAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2021"
Posting Komentar