Widget HTML Atas

Download Perpres Nomor 7 Tahun 2021 Mengenai Rencana Agresi Nasional Pencegahan Dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2020-2024 Pdf

Dibawah ini yakni download pdf peraturan presiden (perpres) nomor 7 tahun 2021 perihal planning agresi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme tahun 2020-2024.


Perpres: Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme PDF

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme PDF - Menimbang :

  1. bahwa seiring dengan kian meningkatnya bahaya ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lndonesia, sudah bikin keadaan beresiko yang mengerncam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional;
  2. bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, dikehendaki suatu taktik komprehensif, untuk menegaskan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan kiprah aktif seluruh pemangku kepentingan;
  3. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a dan aksara b, perlu menegaskan Peraturan Presiden perihal Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024;

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme PDF - Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 19451,
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 perihal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2002 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42841 sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l8 perihal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 perihal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2002 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62161;


MEMUTUSKAN:

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme PDF - Menetapkan :

PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN EKSTREMISME BERBASIS KEKERASAN YANG MENGARAH PADA TERORISME TAHUN 2020-2024.

Perpres Nomor 7 Tahun 2021 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme - Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang berikutnya disebut PE yakni upaya yang ditangani secara sistematis, terencana, dan terpadu dalam rangka menghambat dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
  2. Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yakni kepercayaan dan/atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau bahaya kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau menjalankan agresi terorisme.
  3. Terorisme yakni tindakan yang menggunakan kekerasan atau ancarnan kekerasan yang membuat suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang sanggup membuat korban yang bersifat massal, dan/atau membuat kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, akomodasi publik, atau akomodasi internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
  4. Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang berikutnya disebut RAN PE yakni serangkaian kegiatan yang ditangani secara sistematis dan terjadwal untuk menghambat dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang digunakan selaku contoh bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah tempat dalam menjalankan pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.
  5. Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang berikutnya disebut Aksi PE yakni kegiatan atau kegiatan selaku kategori lebih lanjut dari RAN PE untuk ditangani oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
  6. Sekretariat Bersama RAN PE yakni unit Pelaksana RAN PE terbuat untuk mengoordinasikan, memantau, dan menganalisa pelaksanaan RAN PE di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Perpres Nomor 7 Tahun 2021 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme - Pasal 2

  1. Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan RAN PE Tahun 2020-2024.
  2. RAN PE berniat untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, selaku bab dari pelaksanaan keharusan negara terhadap hak asasi insan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional menurut Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Perpres Nomor 7 Tahun 2021 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme - Pasal 3

  1. RAN PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
    1. pendahuluan; dan
    2. strategi RAN PE Tahun 202-2024.
  2. RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
  3. Strategi RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b dilengkapi dengan Aksi PE.
  4. RAN PE Tahun 2020 sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres Nomor 7 Tahun 2021 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme - Pasal 4

  1. Menteri dan pimpinan lembaga, bertanggung jawab atas pelaksanaan RAN PE sesuai dengan kewenangan masing-masing menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Gubernur dan bupati/walikota, bertanggung jawab atas pelaksanaan RAN PE di wilayahnya masing- masing dengan kerjasama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres Nomor 7 Tahun 2021 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme - Pasal 5

  1. Dengan Peraturan Presiden ini dibikin Sekretariat Bersama RAN PE.
  2. Sekretariat Bersama RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
    1. kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelengga-raan pemerintahan bidang politik, hukum, dan keamanan;
    2. kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang pembangunan insan dan kebudayaan;
    3. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyusunan rencana pembangunan nasional;
    4. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
    5. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; dan
    6. badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.
  3. Sekretariat Bersama RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin dan dikoordinasikan kepala tubuh yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.

Perpres Nomor 7 Tahun 2021 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme - Pasal 6

Dalam pelaksanaan Aksi PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Sekretariat Bersama RAN PE sanggup memperbesar danlatau menjalankan pembiasaan Aksi PE sesuai dengan keadaan dan kebutuhan, yang ditetapkan lewat peraturan tubuh yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.

Perpres Nomor 7 Tahun 2021 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme - Pasal 7

  1. Sekretariat Bersama RAN PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bertugas:
    1. mengoordinasikan, memantau, dan menganalisa pelaksanaan RAN PE di kementerian/lembaga;
    2. mengompilasi laporan-laporan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah tempat dalam pelaksanaan RAN PE; dan
    3. c. merumuskan dan mempersiapkan laporan capaian pelaksanaan dan penilaian pelaksanaan RAN PE.
  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara c disampaikan oleh kepala tubuh yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme terhadap Presiden paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan / atau sewaktu-waktu j ika diperlukan.
  3. (Laporan capaian pelaksanaan dan hasil penilaian pelaksanaan RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan selaku wujud akuntabilitas publik.

Perpres Nomor 7 Tahun 2021 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme - Pasal 8

Dalam menjalankan RAN PE, kementerian, lembaga, dan pemerintah tempat sanggup bekeda sama dan melibatkan kiprah serta masyarakat.

Perpres Nomor 7 Tahun 2021 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme - Pasal 9

  1. Menteri dan pimpinan forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menyodorkan kemajuan capaian pelaksanaan RAN PE terhadap Sekretariat Bersama RAN PE secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali.
  2. Gubernur dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) menyodorkan kemajuan capaian pelaksanaan RAN PE lewat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali.
  3. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menyodorkan kompilasi capaian pelaksanaan RAN PE di tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap Sekretariat Bersama RAN PE secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali.
  4. Sekretariat Bersama RAN PE mengumpulkan capaian kemajuan pelaksanaan RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) selaku materi perumusan dan penyiapan laporan capaian pelaksanaan RAN PE.

Perpres Nomor 7 Tahun 2021 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme - Pasal 10

  1. Dalam mengoordinasikan pelaksanaan RAN PE, Sekretariat Bersama RAN PE menjalankan konferensi paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
  2. Tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan RAN PE disusun oleh Sekretariat Bersama RAN PE yang ditetapkan oleh kepala tubuh yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.

Perpres Nomor 7 Tahun 2021 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme - Pasal 11

Pendanaan RAN PE bersumber dari:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
  3. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perltndang-undangan.

Perpres Nomor 7 Tahun 2021 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme - Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, mewakilkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 202l
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 202l
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDCNESIA TAHUN 2021 NOMOR 9
Salinan sesuai dengan aslinya.

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Republik Indonesia
Deputi Bidang Hukum dan 
Perundang-undangan
ttd.
Lydia Silvanna Djaman

Lampiran Perpres Nomor 7 Tahun 2021 perihal Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme

BAB I PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam penanggulangan Terorisme ialah bab penting dari mandat Pancasila, selaku persepsi hidup sekaligus sumber dari segala sumber hukum. Hal ini juga ialah bab dari upaya meraih tujuan negara, utamanya dalam melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, serta ikut menjalankan ketertiban dunia, sebagaimana ditegaskan di dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahkan secara khusus, Pasal 28G ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah menampilkan penegasan, bahwa setiap orang "berhak atas rasa aman dan tunjangan dari bahaya ketakutan". Selanjutnya, kontrak tersebut sudah dilembagakan lewat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 perihal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 perihal Pernberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang, sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 perihal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 perihal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. 

Perkembangan Terorisme selaku bahaya global, berbanding lurus dengan meningkatnya suasana yang mendukung hadirnya ekstremisme berbasis kekerasan. Kondisi ini disokong oleh gampangnya golongan teroris dalam membuatkan pahamnya, lewat aneka macam fasilitas komunikasi, baik konferensi di dunia konkret (offline) maupun instrumen berbasis teknologi pemberitahuan dan komunikasi, khususnya internet (online). Cara tersebut terbukti efektif dalam menyebarluaskan propaganda dan pengertian ekstrem yang berniat menghipnotis penduduk untuk bersimpati dan mendukung agresi Terorisme. Kelompok teroris ini bahkan sudah secara aktif dan terus-menerus menjalankan perekrutan, dengan target warga negara Indonesia, untuk bergabung dalam kegiatan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, dan terlibat dalam agresi teror, tergolong rekrutmen dan pelibatan wanita dan anak-anak.

Rencana agresi ini berniat untuk menangani pemacu (drivers) terjadinya Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, yakni (1) keadaan aman dan konteks struktural; dan (2) proses radikalisasi. Kondisi aman dan konteks struktural selaku aspek pendorong, antara lain kesenjangan ekonomi, marginalisasi dan diskriminasi, manajemen pemerintahan yang buruk, pelanggaran HAM dan lemahnya penegakan hukum, pertentangan berkepanjangan, serta radikalisasi di dalam forum pemasyarakatan. Sedangkan, proses radikalisasi dijabarkan menjadi beberapa faktor, antara lain latar belakang dan motivasi individu, memposisikan diri selaku korban (uictimization), dan ketidakpuasan kolektif, serta distorsi terhadap pengertian tertentu (yang berakar dari kepercayaan, ideologi politik, etnis dan perbedaan budaya, jejaring sosial, serta kepemimpinan).

Sementara di Indonesia, beberapa aspek kunci yang sanggup diidentifikasi selaku latar belakang berkembang dan berkembangnya Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, antara lain yakni (1) besarnya potensi pertentangan komunal berlatar belakang sentimen primordial dan keagamaan; (2) kesenjangan ekonomi; (3) perbedaan persepsi politik; (4) perlakuan yang tidak adil; serta (5) intoleransi dalam kehidupan beragama.

Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme sanggup dimaknai selaku kepercayaan dan/atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancarnan kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau menjalankan agresi Terorisme. Selanjutnya, pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yakni upaya yang ditangani secara sistematis, terencana, dan terpadu dalam rangka menghambat dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Sebagai salah satu taktik untuk merespons permasalahan terkait Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, dikehendaki suatu Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE). Keberadaan RAN PE dikehendaki sanggup menjadi bimbingan dalam menangani pemacu ekstremisme berbasis kekerasan, khususnya yang mengarah pada tindakan melawan hukum Terorisme di Indonesia. RAN PE melengkapi aneka macam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemberantasan tindakan melawan hukum Terorisme. RAN PE berfungsi selaku pengarah kerjasama antarkementerian dan lembaga, dalam bersinergi untuk bahu-membahu meningkatkan daya tangkal, menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan, serta menghambat Terorisme.

RAN PE ialah salah satu upaya dalam penanggulangan Terorisme yang mengedepankan pendekatan lunak (soft approach) dalam menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Rencana agresi yang terkandung dalam RAN PE ialah serangkaian kegiatan yang terkoordinasi (coordinated programmes) yang mau dilaksanakan oleh aneka macam kementerian/lembaga terkait guna memitigasi ekstremisme berbasis kekerasan. Dalam hal ini RAN PE bersifat melengkapi (complimentaryl aneka macam peraturan perundang- seruan nasional terkait dengan tindakan melawan hukum Terorisme.

Kebutuhan terhadap pendekatan yang menyeluruh dalam penanggulangan Terorisme, kembali menegaskan pentingnya perumusan planning agresi nasional yang dapat menyelaraskan kiprah dan fungsi dari setiap kementerian/lembaga dalam menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Untuk merespons keperluan itu, RAN PE menampung tindakan (measures/ dalam menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. RAN PE tidak hanya menyasar faktor-faktor pemacu, tetapi juga ditujukan untuk membangun ketahanan penduduk secara umum, dalam menangkal Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Proses penyusunan planning agresi ini sudah melibatkan aneka macam pemangku kepentingan terkait, baik yang berasal dari kementerian/lembaga maupun penduduk sipil. Dengan demikian, RAN PE dikehendaki sanggup menjadi contoh utama implementasi penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme oleh setiap kementerian/lembaga terkait. Penlrusunan dan implementasi RAN PE ini, menekankan pada keterlibatan menyeluruh pemerintah dan penduduk (whole of government approach and whole of society approach). Pendekatan ini menjadi bab yang tidak terpisahkan dari soft approach dan hard approach dalam penanggulangan Terorisme.

RAN PE ini meliputi 3 (tiga) pilar pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, selaku taktik dan kegiatan utamanya, yang meliputi (1) pilar pencegahan, yang meliputi kesiapsiagaan, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi; (21 pilar penegakan hukum, pelindungan saksi dan korban, dan penguatan kerangka legislasi nasional; dan (3) pilar kemitraan dan kolaborasi internasional. Secara keseluruhan, baik dalam proses maupun pelaksanaannya, RAN PE memperhatikan prinsip- prinsip hak asasi manusia; supremasi aturan dan keadilan; pengarusutamaan gender dan pemenuhan hak anak; keamanan dan keselamatan; manajemen pemerintahan yang bagus (good governance); partisipasi dan pemangku kepentingan yang majemuk; serta kebhinekaan dan kearifan lokal.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, RAN PE akan diwujudkan lewat tindakan selaku berikut:

  1. koordinasi antarkementerian/lembaga (KlLl dalam rangka menghambat dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;
  2. partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program-program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, yang ditangani baik oleh KlL, penduduk sipil, maupun teman lainnya;
  3. kapasitas (pembinaan kemampuan) sumber daya insan di bidang pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;
  4. pengawasan, deteksi dini, dan cegah dini terhadap tindakan dan pesan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme; dan
  5. perhatian terhadap para korban tindakan melawan hukum Terorisme dan pelindungan infrastruktur serta objek vital (critical infrastructuresl lainnya.
RAN PE ini ialah suatu dokumen yang meningkat (living document) yang dalam pelaksanaannya sanggup diubahsuaikan dengan fokus, potensi, dan permasalahan setiap kementerian/lembaga.

B. SASARAN

Sasaran lazim RAN PE yakni untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, selaku bab dari pelaksanaan keharusan negara terhadap hak asasi insan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional menurut pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sasaran khususnya adalah:

  1. meningkatkan kerjasama antarkementerian/lembaga (KIL) dalam rangka menghambat dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme terkait kegiatan yang dituangkan dalam Pilar RAN PE;
  2. meningkatkan partisipasi dan sinergitas pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, yang ditangani baik oreh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, penduduk sipil, maupun teman lainnya;
  3. mengembangkan instrumen dan metode pendataan dan pemantauan untuk mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;
  4. meningkatkan kapasitas aparatur dan infrastruktur secara sistematis dan berkelanjutan, untuk mendukung program-program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme; dan 5. meningkatkan kolaborasi internasional, baik lewat kolaborasi bilateral, regional, maupun multilateral, dalam pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

BAB II STRATEGI RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN EKSTREMISME BERBASIS KEKERASAN YANG MENGARAH PADA TERORISME TAHUN 2020-2024

Dalam meraih sasaran RAN PE Tahun 2020-2024, perlu disusun taktik yang dituangkan dalam 3 (tiga) pilar selaku berikut:

  1. Pilar 1 : Pencegahan (kesiapsiagaan, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi)
  2. Pilar 2 : Penegakan Hukum, Pelindungan Saksi dan Korban, dan Penguatan Kerangka Legislasi Nasional.
  3. Pilar 3 : Kemitraan dan Kerja Sama Internasional.

Untuk detail dari setiap pilar bisa anda baca pada file perpres nomor 7 tahun 2020 perihal planning agresi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme tahun 2020-2024 pdf di bawah ini.

Download Perpres Nomor 7 Tahun 2021 perihal Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme PDF

Anda bisa mengunduhnya lewat link berikut:

atau bisa pribadi anda baca file nya berikut ini:

File Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 PDF

File Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 PDF


Demikian artikel tomatalikuang.com tentang Download Perpres Nomor 7 Tahun 2021 perihal Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2020-2024 PDF. Semoga berharga :)

Tidak ada komentar untuk "Download Perpres Nomor 7 Tahun 2021 Mengenai Rencana Agresi Nasional Pencegahan Dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2020-2024 Pdf"