UPDATE Info BKN: Jadwal dan Formasi Seleksi CPNS dan PPPK 2021
UPDATE Info BKN: Jadwal dan Formasi Seleksi CPNS dan PPPK 2021 - Tahun ini pemerintah memastikan akan melakukan seleksi CPNS 2021 dan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dalam seleksi CPNS 2021, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan
tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) pada
pelaksanaan CPNS tahun 2021.
Namun untuk pelaksanaan perekrutannya, Deputi bidang SDM
Kemenpan RB, Teguh Widjinarko mengatakan, masih belum mengetahui secara pasti
jadwalnya.
"Jadwal perekrutannya masih akan kami bicarakan dengan instansi pembina jabatan fungsional dan panitia seleksi nasional," kata Teguh kepada Kompas.com, Minggu (10/1/2021).
Tahun ini, ada tiga formasi yang dibutuhkan dalam seleksi
CPNS dan PPPK.
- Profesi guru.
Teguh menjelaskan, untuk formasi guru di 2021, sebanyak 1
juta tenaga akan diseleksi melalui jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja (PPPK).
"Sudah direncanakan akan merekrut satu juta guru melalui
skema PPPK untuk menyelesaikan persoalan kekurangan tenaga guru yg saat ini
diisi oleh tenaga honorer. Artinya sementara waktu, dalam jangka pendek kita
selesaikan dulu masalah ini," ujar dia.
Baca juga: Perubahan Pensiun PNS
Namun, lanjut Teguh, tak menutup kemungkinan tahun
berikutnya, formasi guru akan kembali dibuka penyeleksiannya melalui jalur
CPNS.
"Dalam jangka panjang kita akan buka kembali CPNS guru
pada tahun selanjutnya," jelas dia
- Tenaga kesehatan.
- Formasi tenaga teknis lainnya: seperti teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur permukiman dan sanitasi, transportasi, energi, dan air bersih.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima
Haria Wibisana memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai
Negeri Sipil ( CPNS) pada pelaksanaan CPNS tahun 2021.
Namun, lanjut Bima, status para guru yang direkrut nanti akan
berubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami
sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi.
Kedepan, kami akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Bima melalui konfrensi pers virtual,
Selasa (29/12/2020).
Penerimaan status guru sebagai PPPK ini, disebabkan tidak
terselesaikannya masalah penyaluran guru secara merata di seluruh Indonesia
sepanjang 20 tahun hingga kini oleh BKN.
"Kenapa? Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4
sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan
sistem distribusi guru secara nasional. 20 tahun kami berupaya menyelesaikan
itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," ungkap Bima.
Tidak hanya tenaga guru saja yang berubah status menjadi
PPPK, tetapi tenaga kepegawaian yang lainnya seperti perawat, dokter, dan juga
pelayanan publik. Sebab, di negara maju, lebih banyak jumlah PPPK ketimbang PNS
sebesar 20 persen saja.
"Jadi ke depan, sistem ini akan diubah menjadi PPPK.
Demikian juga dengan tenaga kesehatan, dokter, dan lain-lain, penyuluh itu
statusnya akan PPPK," Ungkap Bima.
Tidak hanya tenaga guru saja yang berubah status menjadi
PPPK, tetapi tenaga kepegawaian yang lainnya seperti perawat, dokter, dan juga
pelayanan publik. Sebab, di negara maju, lebih banyak jumlah PPPK ketimbang PNS
sebesar 20 persen saja.
"Jadi ke depan, sistem ini akan diubah menjadi PPPK.
Demikian juga dengan tenaga kesehatan, dokter, dan lain-lain, penyuluh itu
statusnya akan PPPK," ujar Bima.
Tidak ada komentar untuk "UPDATE Info BKN: Jadwal dan Formasi Seleksi CPNS dan PPPK 2021"
Posting Komentar