Widget HTML Atas

PERMENPAN RB NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN

 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran PERMENPAN RB NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN


Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, diterbitkan untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, serta untuk mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.

 

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, Kompetensi Teknis untuk Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran terdiri atas:

a. analisis pengembangan teknologi pembelajaran;

b. perancangan pengembangan teknologi pembelajaran;

c. pengembangan teknologi pembelajaran;

d. penerapan model pembelajaran berbasis teknologi;

e. difusi hasil pengembangan teknologi pembelajaran; dan

f. pengendalian dan evaluasi terhadap penerapan model pembelajaran berbasis teknologi.

 

Kompetensi Manajerial terdiri atas:

a. integritas;

b. kerja sama;

c. komunikasi;

d. orientasi pada hasil;

e. pelayanan publik;

f. pengembangan diri dan orang lain;

g. mengelola perubahan; dan

h. pengambilan keputusan.

 

Sedangkan Kompetensi Sosial Kultural yaitu sebagai perekat bangsa.

 

Terkait Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, ditegaskan dalam Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran bahwa Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran berdasarkan pada:

a. kamus Kompetensi Teknis;

b. kamus Kompetensi Manajerial; dan

c. kamus Kompetensi Sosial Kultural.

 

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran. Oleh karena itu bagi yang ingin mengetahui Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran silahkan download salinan dan lampiran Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Link download Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.





= Baca Juga =



Tidak ada komentar untuk "PERMENPAN RB NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN"