INI BESARAN ONGKOS BIAYA UMROH SELAMA MASA PANDEMI COVID-19
Umroh akan dibuka 100 Persen Mulai Januari 2021, Ini besaran Ongkos Biaya Umrah Selama Masa Pandemi Covid-19. Pemerintah telah menetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor KMA Nomor 777 Tahun 2020 Tentang Ongkos Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi.
Situasi pandemi tak menyurutkan niat umat Muslim untuk menunaikan ibadah umroh ke Tanah Suci. Hal itu terbukti, setelah Masjidil Haram ditutup sementara akibat sekitar 8 bulan akibat pandemi Covid-19, jemaah asal Indonesia pun langsung menunaikan ibadah haji kecil ini ketika umroh tahap ketiga bagi jemaah luar negeri mulai dibuka pemerintah Arab Saudi pada 1 November lalu.
Karena mempertimbangkan pandemi, kapasitas Masjidil Haram saat ini masih dibatasi maksimal 75 persen dari sebelumnya hanya 50 persen. Ketua DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (Amphuri) Firman M Nur menyatakan jika tak ada aral melintang, awal Januari 2021 akan dibuka 100 persen umroh bagi jamaah dari seluruh dunia. “Kami berharap di Januari nanti akan banyak kelonggaran dari ketentuan yang berlaku, ” ujar Firman dilansir Kompas.com
Lalu berapa Besaran Ongkos Biaya Umroh Selama Masa Pandemi Corona atau Covid-19? Kementerian Agama telah menetapkan Besar Ongkos Biaya Umrah Selama Masa Pandemi melalui Keputusan Menteri Agama Nomor KMA Nomor 777 Tahun 2020 Tentang Ongkos Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi.
Pertimbangan diterbitkannya KMA Nomor 777 Tahun 2020 Tentang Ongkos Biaya Umrah Selama Masa Pandemi adalah: a) bahwa untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah umrah dan untuk menjamin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sesuai dengan standar pelayanan minimal, protokol kesehatan pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19, perlu ditetapkan biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah referensi masa pandemi; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi.
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 777 Tahun 2020 Tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi menyatakan: Kesatu, menetapkan Besaran Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi (BPPIU Referensi) Masa Pandemi sebesar Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah).
Kedua, Besaran Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi (BPPIU Referensi) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi pedoman bagi: a) Kementerian Agama dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kepada PPIU terhadap layanan yang diberikan kepada Jemaah Umrah sesuai standar pelayanan minimal dan protokol kesehatan yang ditetapkan; dan b) Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dalam menetapkan Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (BPPIU) sesuai standar pelayanan minimal dan protokol Kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19.
Ketiga, Besaran BPPIU Referensi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dihitung berdasarkan pelayanan Jemaah Umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi dengan memperhitungkan biaya penerbangan umrah dari bandara Soekarno Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke bandara Soekarno Hatta.
Keempat, Dalam hal Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menetapkan BPPIU di bawah besaran BPPIU Referensi, PPIU wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kelima, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikian informasi tentang Besaran Ongkos Biaya Umroh Selama Masa Pandemi berdasarkan Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 777 Tahun 2020 Tentang Ongkos Biaya Umrah Selama Masa Pandemi Corona (Covid-19), Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar untuk "INI BESARAN ONGKOS BIAYA UMROH SELAMA MASA PANDEMI COVID-19"
Posting Komentar