Alhamdulillah, Layanan Pendaftaran Keberadaan Pesantren Sudah Dibuka, Begini Daftarnya
Kementerian Agama (Kemenag) mulai Kamis (28 Januari 2021) melayani pendaftaran keberadaan pesantren. Aplikasi Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran Keberadaan Pesantrennya pun sudah mualai dibuka melalui layanan secara online untuk memudahkan proses pendaftaran.
"Pesantren bisa mengajukan izin terdaftar dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dalam petunjuk teknis,” ungkap Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI, Waryono Abdul Ghafur di Jakarta, seperti dilansir pada laman Kemenag RI.
Baca juga: Tahun 2021, Program Afirmasi Untuk Pesantren Bakal Diberikan. Simak Penjelasan Menag Berikut Ini
Dikatakan, per tanggal 28 Januari 2021, aplikasi pendaftaran keberadaan pesantren melalui link pendaftaran keberadaan pesantren pada laman: https://ditpdpontren.kemenag.go.id/daftarkeberadaanpesantren sudah dibuka.
Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren merupakan turunan dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.
Waryono mengatakan, juknis tersebut menjelaskan tentang klasifikasi pesantren, mekanisme pendaftaran keberadaan pesantren, penetapan izin terdaftar pesantren, ketentuan peralihan, hingga pembinaan, pengawasan dan layanan aduan masyarakat.
"PMA 30 tahun 2020 mewajibkan seluruh pesantren, baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan, untuk memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama. Hal itu diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP)," katanya.
Waryono menambahkan, izin terdaftar pesantren berlaku sepanjang pesantren bersangkutan memenuhi ketentuan pendirian.
Dengan demikian, pesantren harus melakukan pemutakhiran data guna memudahkan Kemenag dalam melakukan pembinaan.
Sampai saat ini, baru 30.491 pesantren saja yang sudah memiliki izin terdaftar. Bagi pesantren yang sudah mengantongi izin terdaftar, maka pihak yang bersangkutan secara hukum telah diakui (recognize) oleh Kementerian Agama RI.
Dengan zin tersebut, pesantren bisa melakukan kegiatan serta program yang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Selain itu, pesantren juga berhak mendapatkan pembinaan, fasilitasi, dan hal-hal lain yang melekat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ia beharap, ke depan, pendataan tanda daftar pesantren semakin tertata dengan baik, tertib administrasi, dan yang jelas semakin kuat peranannya di masyarakat.
Tidak ada komentar untuk "Alhamdulillah, Layanan Pendaftaran Keberadaan Pesantren Sudah Dibuka, Begini Daftarnya"
Posting Komentar