Widget HTML Atas

Berikut ini Syarat dan Kebijakan Seleksi 1 Juta Guru PPPK 2021

Berikut ini Syarat dan Kebijakan Seleksi 1 Juta Guru PPPK 2021Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membuka seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.

Kuota formasi yang disiapkan oleh pemerintah pada tahun 2021 ini sebanyak 1 Juta Guru PPPK. Hal itu dasarnya kebutuhan guru sangat banyak, mengacu kepada data Dapodik 2020 bahwa kebutuhan sekolah negeri, di luar guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar mencapai satu juta guru.

Sesuai paparan Kemendikbud akhir tahun lalu disebutkan bahwa rekrutmen guru PPPK 2021 ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Berikut ini Syarat dan Kebijakan Seleksi 1 Juta Guru PPPK 2021

Guru PPPK merupakan guru non PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.

Untuk bisa mengikuti seleksi 1 juta guru PPPK, kemendikbud telah menentukan persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi. Berikut ini syarat atau kriteria yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2021

  • Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).
  • Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Sementara, berikut ini kebijakan Kemendikbud terkait seleksi PPPK tahun 2021:

  • Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.

Oleh karena itu, Pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak mungkin sesuai dengan kebutuhan masing masing daerah. Tujuannya agar target pemerintah memenuhi kebutuhan satu juta guru PPPK bisa tercapai.

Baca juga: Rincian Gajidan THR ke-13 PNS

  • Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, pendaftar dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali di tahun yang sama atau di tahun berikutnya.
  • Kemdikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.
  • Pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.
  • Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemdikbud.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan Pegawai ASN (Government Apparatus) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil/PNS (Civil Servants) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK (Government Workers).

"PNS dan PPPK ini memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik," katanya dalam acara tanya jawab di salah satu stasiun televisi nasional.

Pembagian skema kerjanya, lanjut Bima, PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial. Sementara PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.

Menurutnya, pengadaan tenaga guru melalui skema PPPK ini telah dikaji sejak awal tahun 2020. Terkait dengan perencanaan dan pengadaan, telah dilakukan koordinasi antara Kementerian PAN dan RB.

Selain itu dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, serta pemerintah daerah.

"Kebijakan ini dinilai akan mempermudah manajemen guru dan dapat secara signifikan meningkatkan output kualitas pelayanan pendidikan," katanya.

Tidak ada komentar untuk "Berikut ini Syarat dan Kebijakan Seleksi 1 Juta Guru PPPK 2021"