Widget HTML Atas

PERMENPAN RB NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA

 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara  PERMENPAN RB NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA


Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5), Pasal 109 ayat (4) dan ayat (5) dan Pasal 166 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil.


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, yang dimaksud Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi ASN adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatan. Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Adapun Pegawai Aparatur Sipil Negara atau Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

Adapun yang dimaksud Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa Standar Kompetensi ASN meliputi: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan;dan c) persyaratan jabatan. Identitas jabatan paling sedikit terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/ ihtisar jabatan; dan c) kode jabatan. Kompetensi jabatan terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi social kultural. Adapun Persyaratan jabatan paling sedikit terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d) ukuran kinerja jabatan; dan e. pengalaman kerja.

 

Standar Kompetensi ASN terdiri atas: a) standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi; b)standar kompetensi jabatan administrasi; dan c.standar kompetensi jabatan fungsional. Standar Kompetensi ASN berdasarkan pada: a) kamus kompetensi teknis; b) kamus kompetensi manajerial; dan c) kamus kompetensi social kultural. Kamus kompetensi teknis merupakan daftar jenis kompetensi teknis, definisi kompetensi teknis, deskripsi kompetensi teknis, dan indikator perilaku untuk setiap level kompetensi teknis. Kamus kompetensi manajerial merupakan daftar jenis kompetensi manajerial, definisi kompetensi manajerial, deskripsi, dan indikator perilaku untuk setiap level kompetensi manajerial. Kamus kompetensi sosial kultural merupakan daftar jenis kompetensi sosial kultural, definisi kompetensi social kultural, deskripsi, dan indikator perilaku untuk setiap level kompeten sisosial kultural. Kamus kompetensi teknis disusun dan ditetapkan oleh PPK Kementerian/Lembaga, PPK Sekretariat Lembaga Negara, dan PPK Sekretariat Lembaga Nonstruktural sesuai dengan urusan pemerintah yang menjadi kewenangannya setelah mendapatkan persetujuan Menteri.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan ASN tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Selanjutnya Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), menyatakan bahwa Kamus kompetensi manajerial disusun dan ditetapkan secara nasional oleh Menteri. Kamus Kompetensi Manajerial tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 ini.

 

Kamus kompetensi sosial kultural disusun dan ditetapkan secara nasional oleh Menteri. Kamus Kompetensi Sosial Kultural tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 ini.

 

Standar kompetensi manajerial dan standark ompetensi sosial kultural jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional ditetapkan secara nasional oleh Menteri. Standar Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional tercantum dalam Lampiran IVyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 ini.

 

Penyusunan Standar Kompetensi ASN oleh instansi pengguna dengan cara menggabungkan antara standar kompetensi manajerial dan standar kompetensi sosial kultural dengan standar kompetensi teknis. Standar kompetensi teknis mengacu pada kamus kompetensi teknis yang sesuai dengan karakteristik tugas jabatan. Hasil penyusunan Standar Kompetensi Jabatan ASN disampaikankepada Menteri untuk ditetapkan sebagai Standar Kompetensi Jabatan ASN secaranasional.

 

Dalam hal kamus kompetensi teknis belum disusun dan ditetapkan oleh PPK Kementerian/Lembaga, PPK Sekretariat Lembaga Negara, dan PPK Sekretariat Lembaga Nonstruktural sesuai dengan urusan pemerintah yang menjadi kewenanganya, instansi pengguna dapat menyusun Standar Kompetensi ASN yangsesuai dengan karakteristik tugas jabatan. Hasil penyusunan Standar Kompetensi ASN oleh instansi pengguna disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan. Standar Kompetensi ASN tersebut hanya berlaku bagi instansi yang bersangkutan sampai dengan ditetapkannya Standar Kompetensi ASN secara nasional.

 

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), juga menyatakan bahwa Menteri menetapkan Standar Kompetensi ASN secara nasional berdasarkan usul dari instansi pemerintah. Penetapan Standar Kompetensi dilaksanakan melalui pembahasan dengan melibatkan unsur dari: Kementerian/ Lembaga yang membidangi urusan pemerintahan sesuai kewenangannya; instansi terkait; dan para pakar atau asosiasi profesi terkait.

 

Ditegaskan dalam Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa Standar Kompetensi ASNyang telah ditetapkan oleh Menteri diberikan kode jabatan. Kode Standar Kompetensi Aparatur Sipil Negara tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Kode jabatan dipergunakan sebagai identitas jabatan. Standar Kompetensi ASNyang ditetapkan oleh Menteri dan telah memiliki kode jabatanberlaku secara nasional. Standar Kompetensi ASN menjadi acuan paling sedikit untuk:

a. perencanaan aparatur sipil negara;

b. pengadaan aparatur sipil negara;

c. pengembangan karier apar atursipil negara;

d. pengembangan kompetensi aparatur sipil negara;

e. penempatan aparatursipil negara;

f. promosidan/ataumutasi aparatur sipil negara;

g. uji kompetensi aparatur sipil negara;

h. system informasi manajemen aparatur sipil negara;dan

i. kelompok rencana suksesi (talent pool) aparatur sipil negara.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), Semoga ada manfaatnya, terima kasih




= Baca Juga =



Tidak ada komentar untuk "PERMENPAN RB NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA"