Widget HTML Atas

PERMENPAN RB NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN

 Tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian PERMENPAN RB NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN


Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis prasarana dan sarana pertanian serta untuk meningkatkan kinerja organisasi

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan Rb Nomor 15 Tahun 2021 pdf Tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis prasarana dan sarana pertanian. Sedangkan Pejabat Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan analisis prasarana dan sarana pertanian.

 

Ditegaskan dalam Permenpan Rb Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian bahwa Analis Prasarana dan Sarana Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian. Kedudukan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selanjutnya Permenpan Rb Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian terdiri atas:

a. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama;

b. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda; dan

c. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya.

 

Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V Permenpan Rb Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian menurut Permenpan Rb Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian adalah melaksanakan analisis prasarana dan sarana pertanian. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu analisis prasarana dan sarana pertanian.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan Rb Nomor 15 Tahun 2021 pdf Tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian, melalui link download yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2021 pdf (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Permenpan Rb Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian. Semoga ada manaafnya.

 




= Baca Juga =



Tidak ada komentar untuk "PERMENPAN RB NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN"