Widget HTML Atas

KEPUTUSAN KEPALA BKN NOMOR 87 TAHUN 2021 TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA MANDIRI ASN DAN PPT NON ASN SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2021

 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN Secara Elektron KEPUTUSAN KEPALA BKN NOMOR 87 TAHUN 2021 TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA MANDIRI ASN DAN PPT NON ASN SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2021


Berdasarkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021, Pemutakhiran Data Mandiri dimaksud untuk memperoleh data Aparatur Sipil Negara yang akurat, terkini dan terintegrasi yang mendukung terwujudnya Satu Data Aparatur Sipil Negara sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, perlu dilakukan pemutakhiran data mandiri Aparatur Sipil Negara dengan memanfaatkan teknologi informasi.

 

Dinyatakan dalam Diktum Kesatu Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021, bahwa keputusan ini merupakan Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) Pemutakhiran Data Mandiri ASN (Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum Kedua Keputusan Kepala (Kepka) BKN Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021, menyatakan bahwa: Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU disusun untuk mengatur penyelenggaraan pemutakhiran data mandiri Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non ASN melalui MySAPK yang di verifikasi oleh Instansi masing-masing serta divalidasi oleh Badan Kepegawaian Negara melalui SIASN.

 

Diktum Ketiga Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021, menyatakan bahwa Tujuan diterbitkan Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU adalah:

a. Memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman dalam rangka penyelenggaraan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non ASN secara elektronik Tahun 2021;

b. Mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas Data ASN; dan

c. Meningkatkan kualitas dan integritas Data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen Aparatur Sipil Negara.

 

Ruang lingkup pemutakhiran data mandiri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU adalah:

a. Prosedur akses pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non ASN;

b. Prosedur usul pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non ASN;

c. Prosedur Administrator pemutakhiran data;

d. Prosedur verifikasi dan persetujuan data; dan

e. Prosedur bantuan sistem pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non ASN.

 

Ditegaskan dalam Keputusan Kepala (Kepka) BKN Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021 bahwa sanksi apabila ASN dan PPT non ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses. Jika Pejabat Pembina Kepegawaian tidak menyelesaikan verifikasi data sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian akan mendapatkan teguran tertulis dari BKN.

 

Dinyatakan dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 87 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN (Aparatur Sipil Negara) Dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN (Non Aparatur Sipil Negara ) Secara Elektronik Tahun 2021, bahwa Jadwal pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN tahun 2021 berlangsung pada bulan Juli 2021. Adapun Persiapan pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN dilakukan oleh user admin instansi SIASN paling lambat pada akhir minggu terakhir bulan Juni 2021. Pengisian usul pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN dilakukan sampai bulan Oktober 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi. Proses verifikasi dan persetujuan data dilakukan sampai dengan akhir bulan Januari 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.

 

Selengkapnya silahkan baca dan download Keputusan Kepala (Kepka) BKN Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Link download Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN (disini)

 

Demikian informasi tentang Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Tidak ada komentar untuk "KEPUTUSAN KEPALA BKN NOMOR 87 TAHUN 2021 TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA MANDIRI ASN DAN PPT NON ASN SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2021"