JUKNIS BANTUAN PEMERINTAH SMK YANG MENGEMBANGKAN PRODUK KREATIF DAN KEWIRAUSAHAAN SISWA TAHUN 2021
Juknis Bantuan Pemerintah (Bapem) Bagi SMK yang Mengembangkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan Siswa Tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah SMK Mengembangkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan Siswa Tahun 2021
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2021 tentang Juknis Bantuan Pemerintah (Bapem) bagi SMK yang Mengembangkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan Siswa Tahun 2021, dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis ini disusun sebagal acuan bagi:
a. Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. Dinas Pendidikan Provinsi;
c. Badan Penyelenggara Sekolah Menengah Kejuruan;
d. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
e. Dunia Usaha, Dunia Industri, dan Dunia Kerja lainnya; dan
f. Pemangku kepentingan lainnya,
dalam pengelolaan, pengawasan, dan pembinaan program Bantuan Pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan yang Mengembangkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan Siswa Tahun 2021 agar dapat dilaksanakan secara tertib dan tepat sasaran serta mendukung program pendidikan nasional.
Pasal 2 Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pemerintah (Bapem) Sekolah Menengah Kejuruan yang Mengembangkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan Siswa Tahun 2021, ditegaskan bahwa Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang Mengembangkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan Siswa Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pengernbangan SMK yang Mengernbangkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan Siawa adalah upaya menjadikan sekolah sebagai lembaga pencetak lulusan yang mampu bersaing di dunia kerja dan menjadi wirausahawan muda.
Pemberi Bantuan Pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan yang Mengembangkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan Siswa Tahun 2021 adalah Direktorat SMK melaiui DIPA Satuan Kerja Direktorat SMK Nomor SP DIPA- 023.18.1.690440/2021 tanggal 23 November 2020.
Penerima Bantuan Pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan yang Mengembangkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan Siewa Tahun 2021 adalah Sekolah Menengah Kejuruan yang telah memenuhi syarat dan kriteria sekolah penerima bantuan. Adapun persyaratannya sebagai berikut:
1. Memiliki konsep pengembangan kewirausahaan siawa yang melibatkan pelaku usaha/UMKM (termasuk penguatan pembelajaran berbasis kewirausahaan, dan mentoring bagi peserta didik);
2. Memiiki rencana pengembangan kanal promosi dan publikasi dalam mendukung pengembangan produk kreatif dan kewirausahaan baik daring maupun luring dan
3. Memiliki sekurangnya 200 siswa.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah SMK yang Mengembangkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan Siswa Tahun 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Petunjuk Teknis Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah SMK yang Mengembangkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan Siswa Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah bagi Sekolah Menengah Kejuruan SMK yang Mengembangkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan Siswa Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar untuk "JUKNIS BANTUAN PEMERINTAH SMK YANG MENGEMBANGKAN PRODUK KREATIF DAN KEWIRAUSAHAAN SISWA TAHUN 2021"
Posting Komentar