JUKNIS BANTUAN PEMERINTAH SMK YANG MELAKSANAKAN PROGRAM UKS TAHUN 2021
Juknis Bantuan Pemerintah Bagi SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) yang Melaksanakan Program UKS Tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 17 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan yang Melaksanakan Program Usaha Kesehatan Sekolah Tahun 2021.
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 17 Tahun 2021 tentang Juknis Bantuan Pemerintah SMK yang Melaksanakan Program UKS Tahun 2021, dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis ini disusun sebagal acuan bagi:
a. Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. Dinas Pendidikan Provinsi;
c. Badan Penyelenggara Sekolah Menengah Kejuruan;
d. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
e. Dunia Usaha, Dunia Industri, dan Dunia Kerja lainnya; dan
f. Pemangku kepentingan lainnya,
dalam pengelolaan, pengawasan, dan pembinaan program bantuan pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang Melaksanakan Program UKS Tahun 2021 agar dapat dilaksanakan secara tertib dan tepat sasaran serta mendukung program pendidikan nasionaL
Pasal 2 Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 17 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pemerintah SMK yang Melaksanakan Program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) Tahun 2021, ditegaskan bahwa Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang Melaksanakan Program UKS Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Direktur Jenderal ini.
Bantuan Pemerintah Pemerintah SMK yang Melaksanakan Program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) Tahun 2021 adalah Bantuan Pemerintah yang diberikan kepada SMK dalam rangka membina, mengembangkan, dan meningkatkari kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, serta masyarakat sekolah di SMK.
Pemberi Bantuan Pemerintah SMK yang Melaksanakan Program UKS Tahun 2021 adalah Direktorat SMK mela]ui DIPA Satuan Kerja Direktorat SMK Nomor SP DIPA- 023.18.1.690440/2021 tanggal 23 November 2020. Persyaratannya Penerima Bantuan Program UKS Tahun 2021, adalah sebagai berikut.
1. Terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
2. Akreditasi SMK minimal C;
3. Tidak memiliki tunggakan laporan bantuan pemerintah dan Direktorat SMK tahun anggaran sebelumnya;
4. Mengajukan usulan melalui aplikasi Takola SMK;
5. SMK yang sudah memiliki program pengembangan UKS; dan
6. Diprioritaskan bagi SMK yang telah mengikuti program sosialisasi UKS tahun 2020, serta telah mengumpulkan program tindak lanjut.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 17 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pemerintah SMK yang Melaksanakan Program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) Tahun 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pemerintah Bagi SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) yang Melaksanakan Program UKS Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 17 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pemerintah SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) yang Melaksanakan Program UKS Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar untuk "JUKNIS BANTUAN PEMERINTAH SMK YANG MELAKSANAKAN PROGRAM UKS TAHUN 2021"
Posting Komentar