Widget HTML Atas

PERMEN KKP NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN

 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan PERMEN KKP NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN


Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan atau Permen KKP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan diterbitkan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 41 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan.

 

Dalam Permen KKP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan angka Kreditnya, dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan digunakan sebagai pedoman bagi: a) Pengawas Perikanan; b) pejabat yang membidangi kepegawaian; c) pejabat yang berkepentingan di lingkungan Kementerian; dan d) instansi terkait, dalam melaksanakan kegiatan dan pengelolaan yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan atau Permen KKP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan angka Kreditnya, bahwa Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan disusun dengan sistematika sebagai berikut:

BAB I PENDAHULUAN

BAB II PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN

BAB III PENUTUP

 

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan atau Permen KKP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan angka Kreditnya, menegaskan bahwa Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang dimiliki berdasarkan penetapan Pejabat yang Berwenang menetapkan angka kredit. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dimungkinkan tidak sesuai dengan pangkat jenjang jabatan. Ketidaksesuaian pangkat dan jabatan tetap mengacu pada pedoman pembinaan pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengawas Perikanan melaksanakan kegiatan sesuai dengan jenjang jabatannya, kecuali ditugaskan secara tertulis oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan jenjang jabatannya. Pengecualian dilaksanakan dengan ketentuan:

a. Pengawas Perikanan yang melaksanakan kegiatan satu tingkat diatas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan yang dilakukan; dan

b. Pengawas Perikanan yang melaksanakan kegiatan satu tingkat dibawah jenjang jabatannya Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sama dengan Angka Kredit dari setiap butir kegiatan yang dilakukan.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan atau Permen KKP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan angka Kreditnya, menyatakan bahwa dalam memberikan angka kredit, unsur kegiatan yang dinilai mencakup: unsur utama dan unsur penunjang. Unsur utama terdiri atas: pendidikan, Pengawasan Perikanan dan pengembangan profesi. Unsur penunjang terdiri atas: pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis dibidang Pengawasan Perikanan; peran serta dalam seminar/Lokakarya dibidang Pengawasan Perikanan; keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan; keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan; perolehan penghargaan/tanda jasa; dan perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.

 

Kegiatan unsur utama tidak termasuk sub unsur pendidikan formal, paling sedikit 80% (delapan puluh persen), dengan ketentuan paling sedikit 60% (enam puluh persen) merupakan kegiatan Pengawasan Perikanan dan paling banyak 40% (empat puluh persen) unsur Pengembangan Profesi dan/atau pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis, dan kegiatan unsur penunjang paling banyak 20% (dua puluh persen).

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, usulan kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan yang diusulkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2016 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan Kelautan dan Perikanan. Serta pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2016 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Bidang Penaatan Peraturan Perundang-undangan Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2016 Tahun 1953), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Selengkapnya silahkan download salinan dan lampiran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan atau Permen KKP Nomor 6 Tahun 2021 pdf tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan angka Kreditnya, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Salinan dan lampiran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan atau Permen KKP Nomor 6 Tahun 2021 (disini)


Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan atau Permen KKP Nomor 6 Tahun 2021 pdf tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Tidak ada komentar untuk "PERMEN KKP NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN"