Widget HTML Atas

KETENTUAN ZAKAT HARTA (MAL) DAN ZAKAT FITRAH

 yang masuk rukun Islam adalah mengeluarkan Zakat KETENTUAN ZAKAT HARTA (MAL) DAN ZAKAT FITRAH



Ketentuan Zakat Harta (Mal) dan Zakat Fitrah. Salah satu kewajiban umat Islam yang masuk rukun Islam adalah mengeluarkan Zakat. Lalu seperti apa Ketentuan tentang Zakat Harta (Mal) dan Zakat Fitrah. Berikut penjelasan singkatnya, mudah-mudahan tidak keliru.

A. Zakat Mal
1. Pengertian
Zakat mal adalah zakat harta yang dimiliki oleh seseorang karena sudah sampai nisabnya atau batas seseorang harus mengeluarkan zakat.
Adapun hukumnya zakat mal adalah “fardu a’in” atas setiap yang memenuhi syarat-syaratnya.
Firman Allah SWT yang berhubungan dengan wajib zakat mal dalam Al-qur’an surat At-taubah : 103  Artinya ;    “ Ambilah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka……” (Q.S. At-taubah, 9 : 103 )

   2.   Syarat-syarat wajib Zakat Mal
a.  Islam
b.  Merdeka (bukan budak)
c.  Hak milik sempurna
d.  Mencapai nisab
e.  Masa memiliki sampai satu tahun, kecuali tanaman dan buah-buahan

3. Harta yang wajib di Zakati dan nisabnya
No
Jenis
Nishab/haul
Kadar Zakat
1
Emas
98,6 gram haulnya 1 (satu) tahun
2,5 %
2
Perak
624 gram = 15,6 %
2,5 %
3
Hasil Pertanian atau Perkebunan
930 liter bersih dari kualitas
10% jika pengairan tanpa biaya.
5% jika pengairan dengan biaya
4
Rikaz (harta terpendam)
1/5 tidak perlu menungu 1 tahun
20%
5
Hasil Tambang
Seharga Emas
2,5%
6
Kambing
40 – 120 ekor

121 – 200 ekor

201 – 399 ekor

Selanjutnya setiap ekor bertambah 100 ekor
1 ekor kambing umur 2 tahun atau lebih
2 ekor kambing umur 2 tahun atau lebih
3 ekor kambing umur 2 tahun atau lebih
1 ekor kambing umur 2 tahun atau lebih
7
Kerbau
30 – 39 ekor
40 – 59 ekor
60 – 69 ekor
70 – 79 ekor
1 ekor kerbau umur 1 tahun
1 ekor kerbau umur 2 tahun
2 ekor kerbau umur 1 tahun
2 ekor kerbau umur 2 tahun


Bagaimana dengan zakat harta berupa gaji. Sepertinya kita biasa memahami dengan membaca penjelasan yang ada dalam Kitab Al-Fatawa Asy-Syarâ sebagai berikut:

Barangsiapa memiliki uang yang telah mencapai nishabnya, kemudian dalam waktu lain kembali memperoleh uang yang tidak terkait sama sekali dengan uang pertama tadi, seperti uang tabungan dari gaji bulanan, harta warisan, hadiah, uang hasil penyewaan rumah dan lainnya, apabila ia sungguh-sungguh ingin menghitung dengan teliti haknya dan tidak menyerahkan zakat kepada yang berhak kecuali sejumlah harta yang benar-benar wajib dikeluarkan zakatnya, maka hendaklah ia membuat pembukuan hasil usahanya. Ia hitung jumlah uang yang dimiliki untuk menetapkan haul dimulai sejak pertama kali ia memiliki uang itu. Lalu ia keluarkan zakat dari harta yang telah ditetapkannya itu bila telah genap satu haul.

Jika ingin cara yang lebih mudah, lebih memilih cara yang lebih sosial dan lebih mengutamakan fakir miskin dan golongan yang berhak menerima zakat lainnya, maka ia boleh mengeluarkan zakat dari seluruh uang yang telah mencapai nishab dari yang dimilikinya setiap kali telah genap satu haul. Dengan begitu pahala yang diterimanyaa lebih besar, lebih mengangkat derajatnya dan lebih mudah dilakukan serta lebih menjaga hak-hak fakir miskin dan seluruh golongan yang berhak menerima zakat.

Hendaklah jumlah yang berlebih dari zakat yang wajib dibayarnya diniatkan untuk berbuat baik, sebagai ungkapan rasa syukurnya kepada Allah atas nikmat-nikmatNya dan anugrahNya yang berlimpah. Dan mengharap agar Allah menambah karuniaNya itu bagi dirinya. Sebagaimana firman Allah.

Artinya : Jika kamu bersyukur maka Aku akan tambah nikmatKu bagi kamu
 [Ibrahim : 7]


4.   Orang yang berhak menerima zakat (mustahik)
1)      Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta
2)      Miskin, yaitu orang yang memiliki pekerjaan tetapi tidak mampu mencukupi kebutuhab hidup
3)      Amil, orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat
4)      Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama islam
5)      Riqab, yaitu orang yang dijanjikan oleh tuannya untuk dimerdekakan
6)      Garim, yaitu orang yang mempunyai batang hutang
7)      Sabililah, yaitu orang yang berjualan dijalan Allah
8)      Ibnu Sabil, yaitu orang yang mengalami kesulitan dalam perjalanan

5. Manfaat Zakat dalam kehidupan
1)      Menolong orang yang lemah
2)      Membersihkan diri
3)      Ungkapkan rasa syukur
4)      Menanamkan sikap pemurah dan menghilangkan sifat kikir


B. Zakat Fitrah
1. Pengertian
Zakat fitrah adalah zakat diri yang dikeluarkan oleh setiap muslim yang hidup berupa makanan pokok yang mengenyangkan sebanyak 2,5 Kg atau 3,1 liter. Jika diuangkan seharga 2,5 KG atau 3,1 beras. (Mengacu pada beras atau harga beras yang biasa dimakan sehari-hari)
Zakat menurut bahasa artinya : bersih, tumbuh dan terpuji. Menurut istilah (para ahli fiqih) zakat adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada para mustahiq (yang berhak) menerimanya dengan beberapa syarat.
Zakat fitrah dikeluarkan oleh setiap umat muslim yang hidup pada sebagian bulan ramadhan dan sebagian bulan syawal.

2. Hukum
Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap umat islam, laki-laki atau perempuan, besar kecil, merdeka atau hamba. Sebagaimana firman Allah SWT “dirikanlah sholat dan tunaikan zakat “Q.S. An-nisa : 77)

3.   Syarat-syarat wajib
a.  Islam
b.  Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan ramadhan
c.  Mempunyai kelebihan harta

4.  Waktu zakat fitrah
a.  Waktu yang dibolehkan, yaitu dari awal ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan
b  Waktu wajib, yaitu terbenam matahari penghabisan Ramadhan
c.  Waktu yang lebih baik (sunah), yaitu dibayar sesuadah shalat subuh sebelum pergo shalat hari raya
d.  Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah shalat hari raya tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya
e.  Waktu haram, lebih terlambat lagi yaitu dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya.

5.   Manfaat Zakat Fitrah
a  Membuat senang orang-orang yang susah dan lemah ekonominya pada hari raya
b.  Membersihkan diri dari sikap egois atau mementingkan diri sendiri. Sesuai dengan hadits Nabi SAW, sebagai berikut : Zakat itu selaku pembersih dari perbuatan sia-sia dan omongan-omongan yang kotor dari orang-orang yang berpuasa dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya setelah idul fitri maka hanyalah sedekah biasa. (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah)

Diantara dalil yang menganjurkan untuk menunaikan zakat fitrah adalah:
1.      Firman Allah Ta'ala : "Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia shalat" (Al-A'la: 14-15)
2.      Hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu, ia berkata : "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah bagi orang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar (zakat fitrah tersebut) ditunaikan sebelum orang-orang melakukan shalat 'Id (hari Raya)" (Muttafaq 'Alaih)

Adapun waktu pengeluarannya yang paling utama adalah sebelum shalat 'Id, boleh juga sehari atau dua lari sebelumnya, dan tidak boleh mengeluaran zakat fitrah setelah hari Raya.

Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma : "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fihrah sebagai penyuci orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan ucapan kotor, dan sebagai pemberian makan kepada fakir miskin.

"Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat 'Id, maka zakatnya diterima, dan barang siapa yang membayarkannya setelah shalat 'Id maka ia adalah sedekah biasa. "(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah) (Dan diriwayatkan pula Al Hakim, beliau berkata : shahih menurut kriteria Imam Al-Bukhari.)

Menurut pendapat jumhur ulama,  zakat fitrah tidak boleh diganti dengan uang. Zakat fitrah tidak boleh diganti dengan nilai uang atau nominalnya. Berdasarkan hadits Abu Said Al Khudhri yang menyatakan bahwa zakat fithrah adalah dari limajenis makanan pokok (Muttafaq 'Alaih). Dan inilah pendapat jumhur ulama. Selanjutnya sebagian ulama menyatakan bahwa yang dimaksud adalah makanan pokok masing-masing negeri. Pendapat yang melarang mengeluarkan zakat fithrah dengan uang ini dikuatkan bahwa pada zaman Nabi shallallahu hlaihi wasallam juga terdapat nilai tukar (uang), dan seandainya dibolehkan tentu beliau memerintahkan mengeluarkan zakat dengan nilai makanan tersebut, tetapi beliau tidak melakukannya.

Namun adapula yang memperolehkannya zakat fitrah diganti dengan uang. Adapun yang membolehkan zakat fithrah dengan nilai tukar adalah Madzhab Hanafi.

Zakat fitrah wajib dibayarkan ketika terbenamnya matahari pada malam 'Id. Barangsiapa meninggal atau mendapat kesulitan (tidak memiliki sisa makanan bagi diri dan keluarganya) pada malam Id sebelum terbenamnya matahari, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah. Tetapi jika ia mendapatkannya seusai terbenam matahari, maka ia wajib membayarkannya (sebab ia belum terlepas dari tanggungan membayar fitrah).

Ya Allah terimalah shalat· kami, zakat dan puasa kami serta segala bentuk ibadah kami sesungguhnya Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan selalu kepada Nabi Muhammad, segenap keluarga dan sahabatnya. Amin




= Baca Juga =



Tidak ada komentar untuk "KETENTUAN ZAKAT HARTA (MAL) DAN ZAKAT FITRAH"