Widget HTML Atas

JUKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH BAGI WIRAUSAHA MUDA PEMULA, SOCIOPRENEUR DAN SENTRA KEWIRAUSAHAAN PEMUDA TAHUN 2021

Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Wirausaha Muda Pemula JUKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH BAGI WIRAUSAHA MUDA PEMULA, SOCIOPRENEUR DAN SENTRA KEWIRAUSAHAAN PEMUDA TAHUN 2021


Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Wirausaha Muda Pemula, Sociopreneur dan Sentra Kewirausahaan Pemuda Tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Nomor 12.28.11 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Wirausaha Muda Pemula, Sociopreneur Dan Sentra Kewirausahaan Pemuda Tahun 2021. Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Nomor 12.28.11 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Wirausaha Muda Pemula, Sociopreneur Dan Sentra Kewirausahaan Pemuda Tahun 2021, bahwa Pengelolaan dan pertanggungjawaban kegiatan Bantuan Pemerintah untuk Wirausaha Muda Pemula, Sociopreneur, dan Sentra Kewirausahaan Pemuda Tahun 2021, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini, dengan sistematika sebagai berikut:

BAB I : PENDAHULUAN

BAB II : PERSYARATAN DAN PENGGUNAAN BANTUAN

BAB III : TAHAPAN DAN MEKANISME PENYALURAN BANTUAN

BAB IV : KETENTUAN PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN

BAB V : PERTANGGUNGJAWABAN, PENGAWASAN DAN SANKSI 

BAB VI : PENUTUP

 

Selanjutnya Peraturan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Nomor 12.28.11 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah (Bantah) Bagi Wirausaha Muda Pemula, Sociopreneur Dan Sentra Kewirausahaan Pemuda Tahun 2021, menyatakan bahwa Bantuan Pemerintah dilaksanakan dalam bentuk transfer uang secara sekaligus ke rekening penerima bantuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kemudian ditegaskan dalam Peraturan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Nomor 12.28.11 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Wirausaha Muda Pemula, Sociopreneur Dan Sentra Kewirausahaan Pemuda Tahun 2021, bahwa Peraturan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda ini sebagai petunjuk teknis yang dijadikan dasar/landasan dalam penyaluran Bantuan Pemerintah untuk kegiatan Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Wirausaha Muda Pemula, Sociopreneur, dan Sentra Kewirausahaan Pemuda Tahun 2021. Bantuan Pemerintah ini merupakan Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran yang dialokasikan pada akun Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya Yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang untuk diserahkan kepada Masyakarat/Pemerintah Daerah.

 

Segala pembiayaan sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Nomor 12.28.11 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Wirausaha Muda Pemula, Sociopreneur Dan Sentra Kewirausahaan Pemuda Tahun 2021 ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja (Satker) Bidang Pengembangan Pemuda pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2021

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Nomor 12.28.11 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah (Bantah) Bagi Wirausaha Muda Pemula, Sociopreneur Dan Sentra Kewirausahaan Pemuda Tahun 2021 pdf, melalui link download yang tersedia di bawah ini

 



Link download Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Wirausaha Muda Pemula, Sociopreneur Dan Sentra Kewirausahaan Pemuda Tahun 2021 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Nomor 12.28.11 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Wirausaha Muda Pemula, Sociopreneur Dan Sentra Kewirausahaan Pemuda Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 

 




= Baca Juga =



Tidak ada komentar untuk "JUKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH BAGI WIRAUSAHA MUDA PEMULA, SOCIOPRENEUR DAN SENTRA KEWIRAUSAHAAN PEMUDA TAHUN 2021"