Widget HTML Atas

KEPMENDIKBUD NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS PENYELENGGARAAN PROGRAM SMK PUSAT KEUNGGULAN

 Tentang Juknis atau Pedoman Penyelenggaraan Program SMK Pusat Keunggulan KEPMENDIKBUD NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS PENYELENGGARAAN PROGRAM SMK PUSAT KEUNGGULAN


Kepmendikbud Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Juknis atau Pedoman Penyelenggaraan Program SMK Pusat Keunggulan, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk mengembangkan pendidikan kejuruan agar semakin relevan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat yang senantiasa berubah sesuai perkembangan dunia dunia kerja dan mampu untuk mendukung proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan, perlu menyelenggarakan program sekolah menengah kejuruan (SMK) pusat keunggulan sebagai model satuan pendidikan bermutu.

 

Ditegaskan dalam Kepmendikbud Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Juknis atau Pedoman Penyelenggaraan Program SMK Pusat Keunggulan, bahwa SMK yang melaksanakan Program SMK Pusat Keunggulan menjadi SMK rujukan dan pusat peningkatan kualitas dan kinerja SMK lainnya. Penyelenggaraan Program SMK Pusat Keunggulan meliputi:

a. sosialisasi Program SMK Pusat Keunggulan;

b. seleksi SMK sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan;

c. penetapan SMK sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan

d. pelaksanaan kegiatan Program SMK Pusat Keunggulan; dan

e. evaluasi penyelenggaraan program SMK Pusat Keunggulan.

 

Dalam Lampiran 1 Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kepmendikbud Nomor 17 Tahun 2021 Tentang program Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan memuat tentang Petunjuk Teknis (Juknis) atau Pedoman Penyelenggaraan Program SMK Pusat Keunggulan, dinyatakan bahwa Secara umum, Program SMK Pusat Keunggulan bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang terserap di dunia kerja atau menjadi wirausaha melalui keselarasan pendidikan vokasi yang mendalam dan menyeluruh dengan dunia kerja serta diharapkan menjadi pusat peningkatan kualitas dan rujukan bagi SMK lainnya.

 

Secara khusus, Program SMK Pusat Keunggulan bertujuan untuk:

1. memperkuat kemitraan antara Kemendikbud dan pemerintah daerah dalam pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan;

2. memperkuat kualitas sumber daya manusia SMK, antara lain kepala SMK, pengawas sekolah, dan guru untuk mewujudkan manajemen dan pembelajaran berbasis dunia kerja;

3. memperkuat kompetensi keterampilan nonteknis (soytskilf dan keterampilan teknis (hard skills/ peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, serta mengembangkan karakter yang sesuai dengan nilainilai Pancasila;

4. mewujudkan perencanaan yang berbasis data melalui manajemen berbasis sekolah;

5. meningkatkan efisiensi dan mengurangi kompleksitas pada sekolah dengan menggunakan platform digital;

6. peningkatan sarana dan prasarana praktik belajar siswa yang berstandar dunia kerja; dan

7. memperkuat kemitraan dan kerja sama antara Kemendikbud dengan dunia kerja dalam pengembangan dan pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan.

 

Sasaran Program SMK Pusat Keunggulan adalah:

1. pemangku kepentingan di daerah;

2. pengawas sekolah;

3. kepala SMK;

4. guru SMK; dan

5. tenaga kependidikan lainnya di SMK.

 

Ruang Lingkup Penyelenggaraan Program SMK Pusat Keunggulan ini meliputi:

1. sosialisasi Program SMK Pusat Keunggulan;

2. seleksi SMK sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan;

3. penetapan SMK sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan;

4. pelaksanaan kegiatan Program SMK Pusat Keunggulan; dan

5. evaiuasi penyelenggaraan Program SMK Pusat Keungguian.

 

Kriteria pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan sebagai berikut:

a. SMK yang sudah mempunyai Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

b. memiliki guru tersertifikasi dari dunia kerja;

c. memiliki kerja sama dan kemitraan dengan dunia kerja paling sedikit penyelarasan kurikulum dan pelaksanaan praktik kerja lapangan;

d. memiliki rencana aksi pengembangan SMK;

e. memiliki akreditasi minimal B;

f. status kepemilikan/penggunaan atas lahan untuk:

1) SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah merupakan milik pemerintah daerah/lembaga pemerintah/badan usaha milik daerah; dan

2) SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat merupakan milik badan penyelenggara SMK, yang menerima bantuan Program SMK Pusat Keunggulan untuk pembangunan fisik;

g. memiliki paling sedikit 216 (dua ratus enam belas) peserta didik, kecuali:

1) SMK yang berada di daerah khusus yang ditetapkan Kemendikbud; dan

2) SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain,

h. tidak sedang memperoleh bantuan dana alokasi khusus fisik pada tahun berkenaan;

i. memiliki daya iistrik yang cukup untuk menjalankan peralatan praktik;

j. memiliki akun media sosial sekolah;

k. memiliki lahan untuk pembangunan tempat praktik bagi SMK yang menerima bantuan Program SMK Pusat Keunggulan untuk pembangunan fisik;

i. memiliki gedung untuk renovasi/rehabilitasi minimal umur bangunan 5 (lima) tahun bagi SMK yang menerima bantuan Program SMK Pusat Keunggulan untuk pembangunan fisik;

m. tidak memiliki tunggakan laporan bantuan pemerintah dari Direktorat SMK tahun anggaran sebelumnya; dan

n. mendapatkan surat dukungan/rekomendasi dari pemerintah daerah Provinsi

 

Selengkapnya berikut ini salinan Kepmendikbud Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Juknis atau Pedoman Penyelenggaraan Program SMK Pusat Keunggulan

 



Link download


Demikian informasi tentang Kepmendikbud Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Juknis atau Pedoman Penyelenggaraan Program SMK Pusat Keunggulan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Tidak ada komentar untuk "KEPMENDIKBUD NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS PENYELENGGARAAN PROGRAM SMK PUSAT KEUNGGULAN"