Widget HTML Atas

PERATURAN LAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PELATIHAN DASAR CPNS (LATSAR CPNS)

 Tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil  PERATURAN LAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PELATIHAN DASAR CPNS (LATSAR CPNS)


Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan pelatihan dasar calon Pegawai Negeri Sipil yang disesuaikan dengan dinamika pengembangan kompetensi, perlu dilakukan perubahan metode dan mekanisme penyelenggaraan pelatihan dasar bagi calon Pegawai Negeri Sipil; b.) bahwa Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pengembangan kompetensi, sehingga perlu diganti.


Berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS), yang dimaksud Pelatihan Dasar CPNS adalah pendidikan dan pelatihan dalam Masa Prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.

 

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) menjadi pedoman bagi: 1) LAN untuk melakukan pembinaan Pelatihan Dasar CPNS; dan 2) Lembaga Pelatihan Terakreditasi untuk menyelenggarakan Pelatihan Dasar CPNS.

 

CPNS wajib menjalani Masa Prajabatan. Masa Prajabatan dilaksanakan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan sebagai CPNS.

 

Setiap Instansi Pemerintah wajib memberikan Pelatihan Dasar CPNS selama Masa Prajabatan. Dengan mempertimbangkan kondisi tertentu, Pelatihan Dasar CPNS dapat dilaksanakan setelah Masa Prajabatan dengan persetujuan tertulis Kepala LAN. Kondisi tertentu ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. CPNS hanya dapat mengikuti Pelatihan Dasar CPNS sebanyak 1 (satu) kali.

 

Pelatihan Dasar CPNS bertujuan untuk mengembangkan kompetensi CPNS yang dilakukan secara terintegrasi. Terintegrasi merupakan penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS yang memadukan antara:

a. jalur Pelatihan Klasikal dengan nonklasikal; dan

b. Kompetensi Sosial Kultural dengan Kompetensi bidang.


Dinyatakan dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS), bahwa Kompetensi yang dikembangkan dalam Pelatihan Dasar CPNS merupakan Kompetensi pembentukan karakter PNS yang profesional sesuai bidang tugas. Kompetensi diukur berdasarkan kemampuan:

a. menunjukkan sikap perilaku bela negara;

b. mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dalam pelaksanaan tugas jabatannya;

c. mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

d. menunjukkan penguasaan Kompetensi Teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugas.

 

Ditegaskan dalam Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS), bahwa Pelatihan Dasar CPNS dapat dilaksanakan dalam bentuk:

a. Pelatihan Klasikal; atau

b. Blended Learning.

 

Blended Learning dilaksanakan melalui 3 (tiga) bagian pembelajaran yaitu: Pelatihan Mandiri; Distance Learning; dan pembelajaran klasikal di tempat penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS. Distance Learning terdiri atas e-learning; dan aktualisasi.

 

Pada saat Pelatihan Klasikal dan pembelajaran klasikal, Peserta diasramakan dan diberikan kegiatan penunjang berupa peningkatan kesegaran jasmani. Selama proses pembelajaran secara klasikal dalam Pelatihan Dasar CPNS dilakukan proses pendampingan. Dalam proses pendampingan dilakukan kegiatan penguatan jasmani, rohani dan/atau spiritual. Pelaksanaan pendampingan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan Instansi Pemerintah asal Peserta serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN.


Lembaga penyelenggara Pelatihan Dasar CPNS wajib memberikan pendampingan dan/atau fasilitasi bagi Peserta yang berkebutuhan khusus.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS), melalui link yang tersedia dibawah ini.

 



Link download Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Latsar CPNS (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS). Semoga ada manfaatnya, terima kasih,



= Baca Juga =



Tidak ada komentar untuk "PERATURAN LAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PELATIHAN DASAR CPNS (LATSAR CPNS)"