SE MENAG NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PANDUAN IBADAH RAMADAN DAN IDUL FITRI TAHUN 1442 HIJRIYAH (2021)
Surat Edaran SE Menag Nomor: 3 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan Dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah (2021). Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan tahun 1442 H / 2021 dibutuhkan sebagai panduan ibadah Ramadan yang memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan.
Kementerian Agama sebagai instansi pemerintah yangmemiliki kewenangan menangani urusan keagamaan perlu mengeluarkan surat edaran SE mengenai Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun 2021 sebagai acuan bagi instansi pemerintah, pengurus/pengelola rumah ibadah dan masyarakat luas.
Surat Edaran SE Menteri Agama (Menag) Nomor: 3 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan Dan Idul Fitri Tahun 2021 (1442 Hijriyah) ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19.
Ruang Lingkup Surat Edaran SE Menag Nomor: 3 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan Dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah (2021). Surat Edaran ini melingkupi dalam bulan Ramadan dan banyak orang. berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang.
Dasar diterbitkan SE Menag Nomor: 3 Tahun 2021 adalah:
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19),
2. Surat Edaran yang dikeluarkan Gugus Tugas percepatan Penanganan COVID- 19, dan
3. Fatwa Majelis Ulama indonesia (MUI) mengenai hal terkait.
Ketentuan yang diatu dalam Surat Edaran SE Menag Nomor: 3 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan Dan Idul Fitri Tahun 2021 (1442 Hijriyah, adalah sebagai berikut
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;
3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
4. Pengurus masjid/mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
a. Shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur'an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
b. Pengajian / Ceramah / Taushiyah / Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit.
c. Peringatan Nuzulul Qur'an di masjid/mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
5. Pengurus dan pengelola masjid/mushala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah / mukena masing-masing;
6. Peringatan Nuzulul Qur'an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan;
7 . Vaksinasi COVID- 19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID 19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;
8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;
9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariiyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul kanmah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-sunnah;
11, Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H / 2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.
Surat edaran diharapkan dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semoga Allah SWT mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua.
Demikian isi Surat Edaran SE Menteri Agama (Menag) Nomor: 3 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan Dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah (2021. Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar untuk "SE MENAG NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PANDUAN IBADAH RAMADAN DAN IDUL FITRI TAHUN 1442 HIJRIYAH (2021)"
Posting Komentar