SKB EMPAT MENTERI TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI COVID-19 MENDORONG AKSELERASI PTM TERBATAS
SKB Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 mendorong akselerasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Melalui keputusan bersama tersebut, pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
SKB 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tata Muka (PTM) Terbatas Di Masa Pandemi Covid-19 menggarisbawahi beberapa hal penting, antara lain, “setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), atau kantor Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh,” jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim secara daring di Jakarta, pada Selasa (30/03).
Menurut Mendikbud, kewajiban bagi satuan pendidikan tersebut perlu dipenuhi karena orang tua atau wali berhak memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
SKB Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 mendorong Akselerasi pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas. Mendikbud menjelaskan, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik baru. Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas.
Kepala satuan pendidikan, pemda, kantor dan/atau kanwil Kemenag wajib memantau pelaksanaan PTM terbatas. Jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19, para pemangku wajib melakukan penanganan kasus dan dapat menghentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan. Khsusus kepada kepala satuan pendidikan, Mendikbud mengimbau agar secara konsisten memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan pendidikan.
Sementara itu, pemda melalui dinas pendidikan dan dinas kesehatan harus memastikan pemenuhan daftar periksa di setiap satuan pendidikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan PTM terbatas di satuan pendidikan. Kemudian, dinas perhubungan perlu memastikan adanya akses transportasi yang aman ke dan dari satuan pendidikan.
Selanjutnya, pemda bersama dengan Satgas Covid-19 daerah melakukan testing jika ditemukan warga satuan pendidikan yang bergejala dan melakukan tracing jika ditemukan kasus konfirmasi positif. Serta, menutup sementara pembelajaran tatap muka terbatas ketika ditemukan kasus konfirmasi Covid-19. “Kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan adalah kunci,” pungkas Mendikbud.
Pada kesempatan yang sama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemberian vaksinasi terhadap PTK memberikan harapan baru dalam menyongsong era kebiasaan baru. “Program vaksinasi Covid-19 yang mulai dilaksanakan pada awal tahun 2021 ini memberikan harapan baru bagi kita semua untuk dapat segera menyongsong era kebiasaan baru dengan melakukan aktivitas seperti semula dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan,” ungkap Muhadjir.
Untuk itu, Menko PMK mengapresiasi langkah Kemendikbud bersama kementerian lainnya untuk segera melaksanakan PTM dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. “Saya mengapresiasi rencana PTM terbatas yang telah dirancang dengan baik. Kesuksesan implementasi keputusan bersama Empat Menteri ini sangat bergantung pada komitmen kita untuk terus bersinergi dan menjalin koordinasi yang harmonis baik di tingkat pusat maupuan di tingkat daerah,” ujar Muhadjir.
“Saya sangat mengharapkan pemda untuk melaksanakan keputusan Menteri ini dengan turut memberikan sosialisasi kepada satuan pendidikan yang berada di wilayahnya masing-masing,” tutup Muhadjir.
Sementara itu, Menag Yaqut Cholil Qoumas menyambut baik SKB Empat Menteri dan berharap para peserta didik mampu untuk melakukan adaptasi kebiasaan baru dalam pembelajaran. “Kementerian Agama setuju dan mendukung pengumuman ini sepenuhnya, sehingga anak-anak kita dapat kembali ke kelas mereka bisa bermain bersama di lapangan bersama dengan teman-temannya dalam suasana yang riang dan gembira sehat dengan tetap terjaga dari penyebaran Covid-19,” disampaikan Menag.
Menag juga mengajak seluruh warga satuan pendidikan untuk segera melakukan PTM terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. “Akhirnya mari kita laksanakan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran pasca vaksinasi guru, dosen dan tenaga kependidikan di masa pandemi Covid-19 ini dengan menempatkan aspek kesehatan, keselamatan dan keamanan siswa sebagai aspek prioritas yang perlu diperhatikan dan dijunjung tinggi,” ujarnya.
Senada dengan itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi mendukung SKB Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19. Gunadi percaya bahwa sektor pendidikan yang harus terus berjalan merupakan investasi yang sangat penting untuk manusia Indonesia ke depan dan untuk ekonomi Indonesia ke depan. “Baik pendidikan ataupun kesehatan merupakan investasi yang penting bagi bangsa Indonesia. Jadi apapun keputusan yang kita buat sekarang harus melihat dampaknya untuk ke depan,” tutur Menkes.
Kepada pemerintah daerah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan, “melalui SKB Empat Menteri ini semua daerah dapat memahami dan membuat kebijakan yang benar dalam mengawasi dan melakukan evaluasi terhadap sistem pembelajaran yang tepat. Harapannya PTM terbatas akan dapat dilakukan secara menyeluruh pada waktunya nanti. Hal ini tentu lebih maksimal dibanding dengan sistem daring,” imbuh Mendagri.
Mendagri menegaskan Kemendagri siap mendukung langkah-langkah dalam rangka pembukaan pembelajaran tatap muka secara bertahap dengan penuh kehati-hatian bersama dengan Kemendikbud, Kemenkes, Kemenag dan dukungan dari satgas Covid-19. “Semoga langkah-langkah ini proses pembelajaran dan sistem pendidikan kita lebih baik lagi untuk meghasilkan didikan yang betul-betul memiliki kekuatan untuk meningkatkan SDM yang produktif bagi bangsa Indonesia,” ujar Mendagri.
Poin Penting SKB 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Pada masa Pandemi Covid-19, antara lain sebagai berikut.
a) Kondisi Kelas
· SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan: jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 18 ( delapan belas) peserta didik per kelas.
· SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB: jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
· PAUD : jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
· Satuan pendidikan juga dapat memanfaatkan ruang - ruang terbuka sebagai tempat pembelajaran tatap muka terbatas
b) Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift)
· Ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan
c) Perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan
· Menggunakan masker kain3 (tiga ) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Masker kain digunakan setiap 4 jam atau sebelum 4 jam saat sudah lembap / basah .
· Cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
· Menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan .
· Menerapkan etika batuk / bersin.
d) Kondisi medis warga satuan Pendidikan
· Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (comorbid) harus dalam kondisi terkontrol.
· Tidak memiliki gejala COVID- 19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
e) Kantin
· Masa Transisi (2 bulan pertama): Tidak diperbolehkan. Warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman dengan menu gizi seimbang.
· Masa Kebiasaan Baru: Boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan
f) Kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler
· Masa Transisi (2 bulan pertama): Tidak diperbolehkan di satuan pendidikan, namun disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah.
· Masa Kebiasaan Baru: Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan
g) Kegiatan Selain Pembelajaran di Lingkungan Satuan Pendidikan
Masa Transisi (2 bulan pertama): Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain pembelajaran, seperti orang tua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua-peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya.
Masa Kebiasaan Baru: Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Kegiatan Pembelajaran di Luar lingkungan Satuan Pendidikan (contoh: guru kunjung): Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Link download Paparan SKB Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 -----disini-----
Demikian informasi tentang rilis pengumuman SKB Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar untuk "SKB EMPAT MENTERI TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI COVID-19 MENDORONG AKSELERASI PTM TERBATAS"
Posting Komentar