PP NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG SNP (STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hokum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal.
Standar Nasional Pendidikan menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) mencakup
a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi;
c. standar proses;
d. standar penilaian Pendidikan;
e. standar tenaga kependidikan;
f. standar sarana dan prasarana;
g. standar pengelolaan; dan
h. standar pembiayaan.
Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan Pendidikan untuk mewrrjudkan tujuan Pendidikan nasional. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Berikut Penjelasan masing-masing standar dari 8 Standar Nasional Pendidikan
1. Standar kompetensi lulusan. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan. Standar kompetensi lulusan sebagaimana dirumuskan berdasarkan:
a. tujuan Pendidikan nasional;
b. tingkat perkembangan Peserta Didik;
c. kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan
d. jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.
Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan.
Ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), bahwa Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan:
a. standar isi;
b. standar proses;
c. standar penilaian Pendidikan;
d. standar tenaga kependidikan;
e. standar sarana dan prasarana;
f. standar pengelolaan; dan
g. standar pembiayaan.
Ketercapaian standar kompetensi lulusan ditentukan berdasarkan data komprehensif mengenai Peserta Didik yang diperoleh secara berkesinambungan selama periode pembelajaran.
2. Standar Isi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), standar isi merupakan kriteria minimal yang mencakup rLrang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.Ruang lingkup materi merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran. Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan:
a. muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. konsep keilmuan; dan
c. jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.
3. Standar Proses, Berdasarkan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Standar proses merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar proses meliputi: a) perencanaan pembelajaran; b) pelaksanaan pembelajaran; dan c) penilaian proses pembelajaran.
Perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas untuk merumuskan:
a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;
b. cara untuk mencapai tujuan belajar; dan
c. cara menilai ketercapaian tujuan belajar.
Perencanaan pembelajaran dilakukan oleh pendidik.
Pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan dalam suasana belajar yang: a) interaktif; b) inspiratif; c) menyenangkan; d) menantang; e) memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan f) memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.
Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik dengan memberikan keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi.
Penilaian proses pembelajaran merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Penilaian proses pembelajaran dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan. Dalam rangka meningkatkan kualitas proses pembelajaran, penilaian proses pembelajaran selain dilaksanakan oleh dapat dilaksanakan oleh: a) sesama pendidik; b) kepala Satuan Pendidikan; dan/atau c) Peserta Didik. Penilaian proses pembelajaran oleh sesama pendidik merupakan asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan. Penilaian proses pembelajaran oleh kepala Satuan Pendidikan merupakan asesmen oleh kepala Satuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan tempat pendidik yang bersangkutan atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan. Sedangkan Penilaian proses pembelajaran oleh Peserta Didik merupakan asesmen oleh Peserta Didik yang diajar langsung oleh pendidik yang bersangkutan atas pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya.
4. Standar Penilaian Pendidikan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Standar penilaian Pendidikan merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar Peserta Didik. Mekanisme merupakan prosedur dalam melakukan penilaian yang meliputi:
a. perumusan tujuan penilaian;
b. pemilihan dan/atau pengembangan instrument penilaian;
c. pelaksanaan penilaian;
d. pengolahan hasil penilaian; dan
e. pelaporan hasil penilaian.
Penilaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan sesuai dengan tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif. Penilaian hasil belajar Peserta dilakukan oleh pendidik. Penilaian hasil belajar Peserta Didik berbentuk: penilaian formatif; dan penilaian sumatif.
Penilaian formatif sebagaimana dimaksud bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Penilaian sumatif pada Jenjang Pendidikan dasar dan Jenjang Pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:
a. kenaikan kelas; dan
b. kelulusan dari Satuan Pendidikan.
Penilaian hasil belajar Peserta Didik untuk penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan oleh Satuan Pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.
Penilaian sumatif pada Jenjang Pendidikan tinggi bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:
a. kelulusan dari mata kuliah; dan
b. kelulusan dari program studi.
Penilaian hasil belajar Peserta Didik pada Jenjang Pendidikan tinggi diatur lebih lanjut oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Standar Tenaga Kependidikan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Standar pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator Peserta Didik. Kriteria minimal kompetensi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kriteria minimal kualifikasi pendidik merupakan kualifikasi akademik minimal yang harus dipenuhi oleh pendidik yang dibuktikan dengan: a) Ijazah; atau b) Ijazah dan sertifikat keahlian.
Kriteria minimal kualifikasi pendidik meliputi:
a. sarjana untuk pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur formal, dan pendidik pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah jalur formal;
b. magister atau magister terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program diploma dan sarjana;
c. doktor atau doktor terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program magister dan doktor; dan
d. magister atau magister terapan berpengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun yang relevan dengan program studi untuk pendidik pada pendidikan profesi.
Kriteria minimal kualifikasi pendidik pada pendidikan nonformal diatur oleh Menteri. Dalam hal Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah belum dapat memenuhi kebutuhan pendidik, maka kualifikasi pendidik dapat dipenuhi melalui uji kelayakan dan uji kesetaraan.
Standar tenaga kependidikan selain pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki tenaga kependidikan selain pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Kompetensi tenaga kependidikan meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan. Tenaga kependidikan selain pendidik jumlah dan jenisnya disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan dan penyelenggaraan di Satuan Pendidikan.
6. Standar Sarana dan Prasarana, Pada PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), dinyatakakan bahwa Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan. Sarana merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran. Prasarana merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi Satuan Pendidikan. Standar sarana dan prasarana ditentukan dengan prinsip:
a. menunjang penyelenggaraan pembelajaran yang aktif, kreatif, kolaboratif, menyenangkan, dan efektif;
b. menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan;
c. ramah terhadap penyandang disabilitas; dan
d. ramah terhadap kelestarian lingkungan.
Sarana dan prasarana harus tersedia pada Satuan Pendidikan dan disesuaikan dengan kebutuhan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.
7. Standar Pengelolaan, Berdasarkan PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Standar pengelolaan merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif. Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perencanaan kegiatan Pendidikan bertujuan untuk peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan. Perencanaan kegiatan Pendidikan dituangkan dalam rencana kerja jangka pendek dan rencana kerja jangka menengah. Rencana kerja jangka pendek merupakan rencana kerja tahunan sebagai penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah Satuan Pendidikan. Rencana kerja jangka menengah merupakan perencanaan kegiatan Pendidikan yang disusun untuk periode 4 (empat) tahun.
Pelaksanaan kegiatan Pendidikan merupakan tindakan untuk menggerakkan dan menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan, dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Pengawasan kegiatan Pendidikan merupakan kegiatan pemantauan, supervisi, serta evaluasi secara berkala dan berkesinambungan. Pengawasan kegiatan Pendidikan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pendidikan yang transparan dan akuntabel serta peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan.
Pengawasan kegiatan Pendidikan dilaksanakan oleh: a). kepala Satuan Pendidikan; b) pemimpin perguruan tinggi; c) komite sekolah/madrasah; d) Pemerintah Pusat; dan/atau e. Pemerintah Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Standar Pembiayaan. Dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), dinyatakan bahwa Standar pembiayaan merupakan kriteria minimal mengenai komponen pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan. Pembiayaan Pendidikan terdiri atas: a) biaya investasi; dan b) biaya operasional. Biaya investasi meliputi komponen biaya:
a. investasi lahan;
b. penyediaan sarana dan prasarana;
c. penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia; dan
d. modal kerja tetap.
Biaya operasional meliputi komponen biaya:
a. personalia; dan
b. nonpersonalia
Bagaimana tentang Kurikulum. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan tertentu.
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional. Standar Nasional Pendidikan yang menjadi acuan dalam pengembangan kurikulum meliputi:
a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi;
c. standar proses; dan
d. standar penilaian Pendidikan.
Kurikulum terdiri atas: a) kerangka dasar kurikulum; dan b) struktur kurikulum. Kerangka dasar kurikulum merupakan rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur kurikulum. Struktur kurikulum merupakan pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ditetapkan oleh Menteri. Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum dievaluasi relevansi dan dampaknya terhadap praktik dan hasil pembelajaran oleh Kementerian. Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar melakukan pengembangan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum.
Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum menjadi landasan bagi pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan. Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan dilakukan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan Satuan Pendidikan, potensi daerah, dan Peserta Didik. Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan dilakukan oleh Satuan Pendidikan atau kelompok Satuan Pendidikan. Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan melibatkan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas Pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/ kota.
Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan dapat melibatkan masyarakat. Kurikulum pada Jenjang Pendidikan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kurikulum disusun sesuai dengan Jenjang Pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a. peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan akhlak mulia;
c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik;
d. keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f. tuntutan dunia kerja;
g. perkembangan ilmu pengetahLran, teknologi, dan seni;
h. agama;
i. dinamika perkembangan global; dan
j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan;
c. bahasa;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuan alam;
f. ilmu pengetahuan sosial;
g. seni dan budaya;
h. pendidikan jasmani dan olahraga;
i. keterampilan/kejuruan; dan
j. muatan lokal.
Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan; dan
c. bahasa.
Muatan local dapat dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk:
a. mata pelajaran/mata kuliah;
b. modul;
c. blok; atau
d. tematik.
Bagaimana tentang Evaluasi / Ujian / Asesmen. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Evaluasi meliputi: a) evaluasi hasil belajar Peserta Didik; dan b) evaluasi sistem Pendidikan. Evaluasi hasil belajar Peserta Didik dilakukan oleh pendidik.Evaluasi hasil belajar Peserta Didik dilakukan untuk: a) memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik secara berkesinambungan; dan b) menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik. Evaluasi hasil belajar Peserta Didik mengacu pada standar penilaian Pendidikan dan standar kompetensi lulusan. Evaluasi hasil belajar Peserta Didik dilakukan terhadap Peserta Didik pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Evaluasi sistem Pendidikan dilakukan oleh: a) Pemerintah Pusat; b) Pemerintah Daerah; dan c) lembaga mandiri. Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan terhadap: a) pendidikan anak usia dini; b) pendidikan dasar dan menengah; dan c) pendidikan tinggi.
Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan anak usia dini merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri terhadap layanan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, pemerintah kabupatenf kota, dan masyarakat. Evaluasi dilakukan paling sedikit berdasarkan: a) tingkat capaian perkembangan anak; b) tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan anak usia dini; c) kualitas proses pembelajaran di Satuan Pendidikan anak usia dini; d) kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan anak usia dini; dan e) jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini.
Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan: profil Pendidikan daerah; dan profil Pendidikan nasional. Profil merupakan laporan komprehensif tentang layanan pendidikan anak usia dini yang digunakan sebagai landasan: peningkatan mutu layanan pendidikan anak usia dini; dan penetapan rapor Pendidikan. Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi system Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan anak usia dini diatur dalam Peraturan Menteri.
Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan dasar dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri terhadap layanan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh:
a. Satuan Pendidikan;
b. program pendidikan kesetaraan;
c. kementerian yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah; dan
d. Pemerintah Daerah.
Evaluasi dilakukan paling sedikit berdasarkan:
a. efektivitas Satuan Pendidikan dalam mengembangkan kompetensi Peserta Didik;
b. tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan;
c. kualitas dan relevansi proses pembelajaran;
d. kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan
e. jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
Evaluasi dilaksanakan dalam bentuk:
a. asesmen nasional; dan
b. analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah.
Asesmen nasional dalam bentuk asesmen nasional mengukur:
a. kompetensi Peserta Didik;
b. kualitas pembelajaran;
c. kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan
d. faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas pembelajaran dan kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan.
Asesmen nasional dilaksanakan pada:
a. Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal; dan
b. program pendidikan kesetaraan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah pada jalur nonformal.
Hasil dari evaluasi dalam bentuk asesmen nasional menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan:
a. profil Satuan Pendidikan;
b. profil program pendidikan kesetaraan;
c. profil Pendidikan daerah; dan
d. profil Pendidikan nasional. :
Profil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan laporan komprehensif tentang layanan pendidikan dasar dan menengah yang digunakan sebagai landasan:
a. peningkatan mutu layanan pendidikan dasar dan menengah; dan
b. penetapan rapor Pendidikan.
Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan / peraturan perundang-undangan.
Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah merupakan evaluasi terhadap kinerja Satuan Pendidikan dan program Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan profil Pendidikan daerah Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan terhadap: pendidikan anak usia dini; dan pendidikan dasar dan menengah. Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah bertujuan untuk perluasan akses dan peningkatan mutu layanan Pendidikan daerah sesuai kebutuhan Satuan Pendidikan dan program Pendidikan.
Evaluasi sistem Pendidikan oleh lembaga mandiri merupakan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pendidikan secara keseluruhan dalam mencapai Standar Nasional Pendidikan. Evaluasi dilaksanakan berdasarkan data mengenai Peserta Didik, Satuan Pendidikan, dan program Pendidikan. Data diperoleh paling sedikit dari profil Pendidikan. Evaluasi dalam bentuk ini dilakukan secara berkala, menyeluiuh, transparan, dan sistemik. Hasil evaluasi paling sedikit mencakup:
a. identifikasi akar permasalahan sistem Pendidikan; dan
b. rekomendasi perbaikan sistem Pendidikan.
Bagaimana dengan Akreditasi? Berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program Pendidikan. Akreditasi menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan. Akreditasi dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik oleh: a) Pemerintah Pusat; dan/atau b) lembaga mandiri. Akreditasi oleh Pemerintah Pusat dilakukan terhadap:
a. Satuan Pendidikan anak usia dini;
b. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah;
c. program pendidikan kesetaraan;
d. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi; dan
e. program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi.
Hasil dari akreditasi oleh Pemerintah Pusat menjadi dasar untuk penetapan status akreditasi. Akreditasi oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi akreditasi. Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Dalam hal program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi telah dilakukan akreditasi oleh lembaga mandiri, maka Pemerintah Pusat tidak melakukan akreditasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi oleh Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri.
Akreditasi oleh lembaga mandiri dapat dilakukan terhadap:
a. Satuan Pendidikan anak usia dinii
b. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah;
c. program pendidikan kesetaraan; dan
d. program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi.
Lembaga mandiri harus memenuhi persyaratan paling sedikit: 1) berbadan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba; dan 2) memiliki pakar yang berpengalaman di bidang evaluasi Pendidikan. Lembaga mandiri yang berwenang menyelenggarakan tugas dan fungsi akreditasi ditetapkan oleh Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata kelola lembaga mandiri diatur dengan Peraturan Menteri.
Selengkpnya silahkan download PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), melalui link yang tersedia di bawah ini.
Linkd download PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang SNP (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar untuk "PP NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG SNP (STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN)"
Posting Komentar