SE MENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN PPDB TAHUN 2021 TAHUN PELAJARAN 2021/2022
Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2021/2022 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6).
Isi pokok Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2021/2022, menyatakan bahwa sehubungan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022, diminta perhatian agar Gubernur, Bupati/Wali Kota:
1. menyusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
2. menyebarluaskan ketentuan petunjuk teknis PPDB yang diatur dalam Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada seluruh sekolah dan masyarakat paling iambat 2 (dua) minggu sebelum pengumuman pendaftaran PPDB;
3. menetapkan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 setelah mendapat surat fasilitasi dari:
a. Kementerian Dalam Negeri untuk Peraturan Gubernur; dan
b. Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Peraturan Bupati/Walikota.
4. wajib menyampaikan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada:
a. Menteri Daiam Negeri untuk Peraturan Gubernur;
b. Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Peraturan Bupati/Walikota; dan
c. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang membidangi penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
5. menetapkan zonasi dengan melibatkan:
a. dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat; dan
b. musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah,
6. dapat melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam pelaksanaan PPDB setelah berkoordinasi dengan badan penyelenggara dan diprioritaskan bagi satuan pendidikan yang menerima dana bantuan operasional sekolah dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan/atau bentuk bantuan dana alokasi khusus lainnya;
7. memastikan seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) sekolah dasar tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung; dan
8. memastikan sekolah di wilayah kerja Saudara tidak melakukan tindakan jual beli kursi/ titipan peserta didik/ pungutan liar/ tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini salinan lengkap Isi pokok Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2021/2022.
Demikian informasi tentang Isi pokok Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2021/2022, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar untuk "SE MENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN PPDB TAHUN 2021 TAHUN PELAJARAN 2021/2022"
Posting Komentar