Widget HTML Atas

SIARAN PERS PSP UGM TERKAIT PP NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR PENDIDIKAN NASIONAL

telah merilis Siaran Pers terkait Peraturan Pemerintah atau PP Nomor  SIARAN PERS PSP UGM TERKAIT PP NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR PENDIDIKAN NASIONAL


Pusat Studi Pancasila (PSP) Universitas Gadjah Mada UGM telah merilis Siaran Pers terkait Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Pendidikan Nasional.

 

Dalam siaran Per Pusat Studi Pancasila (PSP) Universitas Gadjah Mada UGM, menyatakan bahwa

1) Pendidikan sangat berkepentingan dalam pengembangan karakter, etika, dan integritas pada anak didik. Sementara Pancasila menempati posisi unik, mengandung nilai yang kaya akan sejarah dan bermakna dalam memberi sumbangan bagi pemikiran masa depan, karena Pancasila adalah nilai moral dan basis pendidikan kewarnegaraan. "Nilai moral" mengungkapkan apa yang dianggap penting oleh warga negara dalam hidup mereka dan kehidupan bersama orang orang yang berbeda.

2) Terbitnya PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan telah menghilangkan Pancasila sebagai materi dan muatan wajib kurikulum mulai dari jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Hal ini tertuang dalam pasal 40 ayat 2 dan 3 yang menyebutkan, kurikulum pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi hanya wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa.

3) Konsideran mengingat PP 57/2021 tidak memuat dan merujuk sama sekali UU No.12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, tetapi hanya merujuk UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sudah kita ketahui bersama bahwa dalam UU No. 20 tahun 2003 di Pasal 37, baik di ayat 1 untuk Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah, maupun ayat 2 untuk kurikulum Pendidikan Tinggi, tidak memuat secara khusus dan penyebutan secara eksplisit tentang Pendidikan Pancasila.

4) Konsideran mengingat PP 57/2021 ini tidak merujuk prinsip lex specialis UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dalam Pasal 35 ayat 3 butir c, yang secara jelas menyebutkan kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kuliah Pancasila. Atau kalau mau merujuk UU No. 20 tahun 2003, di BAB I Ketentuan Umum dalam Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi: “Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman”.

5) Menghapus pendidikan Pancasila sebagai kurikulum wajib, apalagi hanya Pancasila saja yang dihapus merupakan tindakan yang berbahaya karena potensial mengubur Pancasila dalam upaya Pembudayaan Pancasila melalui jalur Pendidikan Nasional. Secara politik, jika agama dan kewarganegaraan adalah penting dan diwajibkan, maka penghapusan Pancasila adalah menghapus landasan sebagai nilai moral. Maka hal ini akan membayakan bagi masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Rekomendasi dan Tindak Lanjut

Berdasarkan pada latar belakang dan hasil konsultasi yang telah dilakukan Pusat Studi Pancasila UGM, maka diperoleh rekomendasi dan tindak lanjut sebagai berikut:

1) Pusat Studi Pancasila UGM meminta Pemerintah untuk membatalkan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dan atau merevisi Pasal 40 muatan kurikulum di berbagai jenjang pendidikan.

2) Pusat Studi Pancasila UGM merekomendasikan untuk melakukan uji materi (judicial review) terhadap pasal-pasal yang tidak relevan dalam mendukung kemajuan pendidikan karakter bangsa yang tertuang UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

3) Pusat Studi Pancasila UGM mengajak segenap elemen bangsa, para relawan advokat/lawyer, para ahli untuk bahu membahu bersama dengan guru, dosen, pendidik, dan pegiat Pancasila di tanah air untuk bergabung mewujudkan uji materi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 



Demikian isi Siaran Pers PSP UGM Terkait PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Pendidikan Nasional. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Tidak ada komentar untuk "SIARAN PERS PSP UGM TERKAIT PP NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR PENDIDIKAN NASIONAL"