PERMENPAN RB NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Perekayasa, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Perekayasa, Jabatan Fungsional Perekayasa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi. Pejabat Fungsional Perekayasa yang selanjutnya disebut Perekayasa adalah PNS yang melakukan Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi. Sedangkan istilah perekayasaan adalah kegiatan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bentuk desain atau rancang bangun untuk menghasilkan nilai, produk, dan/atau proses produksi yang lebih baik dan/atau efisien dengan mempertimbangkan keterpaduan sudut pandang dan/atau konteks teknis, fungsional, bisnis, sosial, budaya, lingkungan hidup, dan estetika.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Perekayasa, bahwa Perekayasa berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi pada Instansi Pemerintah. Perekayasa berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau
pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perekayasa. Kedudukan Perekayasa ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Perekayasa, Jabatan Fungsional Perekayasa merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Perekayasa termasuk dalam klasifikasi/ rumpun jabatan penelitian dan perekayasaan. Jabatan Fungsional Perekayasa merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Perekayasa terdiri atas:
a. Perekayasa Ahli Pertama;
b. Perekayasa Ahli Muda;
c. Perekayasa Ahli Madya; dan
d. Perekayasa Ahli Utama.
Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Perekayasa tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2021 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Perekayasa berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Perekayasa adalah melakukan Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Perekayasa yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: Pengkajian teknologi; dan Penerapan teknologi.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Perekayasa (download bisa DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Perekayasa. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar untuk "PERMENPAN RB NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA"
Posting Komentar