Widget HTML Atas

Selain Gaji Pokok, PPPK juga Mendapat Tunjangan Kinerja Daerah

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung berjanji akan memperjuangkan nasib 1.044 tenaga guru honorer Provinsi Kepri yang diusulkan ke pemerintah pusat untuk ikut seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK) 2021. Doli Kurnia mengatakan, hingga saat ini baru puluhan guru honorer di Kepri yang sudah berstatus PPPK.

Baca juga: Penjelasan Mendikbud Soal Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK 2021 Tidak Ada Batasan Usia

"Berdasarkan laporan Pemprov Kepri, dari ribuan guru honorer yang diusulkan ke pusat, baru puluhan saja yang sudah diangkat jadi PPPK," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat kunjungan kerja ke Kepri

Politikus Golkar itu memastikan pengangkatan guru honorer Kepri jadi PPPK menjadi salah satu atensi pihaknya dalam kunjungan kerja pada masa sidang tahun 2020—2021. "Komisi II DPR RI segera menggelar rapat kerja dengan Kemenpan-RB dan BKN terkait dengan nasib guru honorer tersebut," ujar Doli. Sementara itu, Kepala BKPSDM Provinsi Kepri Firdaus mengharapkan formasi 1.044 guru honorer yang telah diusulkan ikut seleksi PPPK tersebut disetujui sepenuhnya oleh pemerintah pusat.

Ia pun berharap pemerintah pusat menambah jumlah formasi penerimaan PPPK, khusus di wilayah Kepri. "Kalau bisa formasinya lebih, jangan sampai kurang dari 1.044 guru honorer yang sudah diusulkan ikut seleksi PPPK itu," tutur Firdaus.

Baca juga: Sosialisasi Penerimaan 1 Juta PPPK, Mendikbud Nadiem Makarim: Guru Harus Seleksi. Simak Penjelasannya

Firdaus belum mengetahui jadwal dan teknis pelaksanaan penerimaan PPPK karena hal itu sepenuhnya jadi wewenang Kemenpan-RB dan BKN.

Kendati demikain, kata dia, seleksi penerimaan PPPK bakal menggunakan sistem CAT, seperti halnya pada penerimaan CPNS. "Kalau ada guru honorer yang mungkin kurang paham dengan sistem CAT, kami lakukan simulasi terlebih dahulu sebelum mereka ikut ujian berbasis komputer," tuturnya.

Firdaus menjelaskan bahwa PPPK merupakan ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja. PPPK digaji menggunakan dana APBN serta mendapat tunjangan kinerja daerah (TKD) dari pemerintah daerah.

Tidak ada komentar untuk "Selain Gaji Pokok, PPPK juga Mendapat Tunjangan Kinerja Daerah"