Widget HTML Atas

JUKNIS BOS REGULER SD SMP SMA SMK TAHUN 2021/2022

JUKNIS BOS REGULER SD SMP SMA SMK TAHUN  JUKNIS BOS REGULER SD SMP SMA SMK TAHUN 2021/2022



A. Update Info Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021/2022


Juknis Bos Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021 diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021. Adapun pertimbangan diterbitkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: Menimbang : a) bahwa untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan, perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana bantuan operasional sekolah reguler; b) bahwa untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler; c) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum memenuhi kebutuhan hokum dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler, sehingga perlu diganti.

 

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler), dinyatakan bahwa Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas: SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB; dan SMK. Sekolah sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus;

b. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;

c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;

d. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan

e. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.

 

Persyaratan jumlah Peserta huruf d dikecualikan bagi:

a. Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;

b. sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian; dan

c. sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain.

Sekolah yang dikecualikan dari persyaratan harus diusulkan oleh kepala Dinas kepada Menteri.

 

Sekolah penerima Dana BOS Reguler yang memenuhi persyaratan ditetapkan oleh Menteri setiap tahun pelajaran. Penetapan sekolah penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data pada Dapodik setiap tanggal 31 Agustus.

Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021, dinyatakan bahwa Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Satuan biaya masing-masing daerah ditetapkan oleh Menteri. Jumlah Peserta Didik dihitung berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN. Data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus. Data Dapodik tanggal 31 Agustus digunakan untuk menentukan jumlah Peserta Didik dalam penyaluran Dana BOS Reguler pada:

a. tahap III tahun berjalan; dan

b. tahap I dan tahap II tahun berikutnya.

 

Bagi sekolah yang dikecualikan besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masingmasing daerah dikalikan 60 (enam puluh) Peserta Didik. Besaran alokasi Dana BOS Reguler untuk SMP dan SMA yang berbentuk sekolah terbuka dihitung berdasarkan:

a. jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN; dan

b. penghitungan disatukan dengan sekolah induk.

 

Selanjutnya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021, menyatakab bahwa enyaluran Dana BOS Reguler dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:

a. penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap II tahun sebelumnya.

b. penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap III tahun sebelumnya; dan

c. penyaluran tahap III dilakukan sekolah menyampaikan penyampaian laporan tahap I tahun anggaran berjalan.

 

Penyaluran Dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.

 

Sekolah dapat langsung menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolah setelah Dana BOS Reguler disalurkan dan masuk ke Rekening Sekolah. Rekening Sekolah pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditentukan oleh Kementerian. Rekening Sekolah pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah menyampaikan Rekening Sekolah melalui system aplikasi pengelolaan Dana BOS pada Kementerian.

 

Dalam hal Pemerintah Daerah melakukan perubahan Rekening Sekolah, Pemerintah Daerah harus menyampaikan perubahan melalui sistem tersebut. Penyampaian perubahan Rekening Sekolah disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum waktu penyaluran Dana BOS Reguler.

 

Menteri dapat memberikan rekomendasi untuk penundaan atau penghentian penyaluran Dana BOS Reguler bagi Pemerintah Daerah yang melanggar norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Apa saja komponen penggunaan Dana BOS regular tahun 2021 ? Dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021, bahwa Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen:

a. penerimaan Peserta Didik baru;

b. pengembangan perpustakaan;

c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;

d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;

e. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;

f. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;

g. pembiayaan langganan daya dan jasa;

h. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;

i. penyediaan alat multimedia pembelajaran;

j. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;

k. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau

l. pembayaran honor.

 

Sekolah menentukan komponen penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan kebutuhan sekolah. Pembayaran honor digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah. Pembayaran honor diberikan kepada guru dengan persyaratan:

a. berstatus bukan aparatur sipil negara;

b. tercatat pada Dapodik;

c. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan

d. belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

 

Persentase pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, dengan persyaratan:

a. berstatus bukan aparatur sipil negara;

b. tercatat pada Dapodik;

c. belum mendapatkan tunjangan profesi; dan

d. melaksanakan proses pembelajaran secara tatap muka atau pembelajaran jarak jauh.

 

Dalam hal pembayaran honor guru terdapat sisa dana, pembayaran honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan.Tenaga kependidikan yang dapat diberikan honorharus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus bukan aparatur sipil negara; dan

b. ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

 

Juga ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021, bahwa Penggunaan Dana BOS Reguler untuk pengadaan barang dan/jasa dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan.

 

Dalam hal terdapat sisa Dana BOS Reguler tahun anggaran sebelumnya, sekolah tetap dapat menggunakan sisa Dana BOS Reguler sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan. Penggunaan sisa Dana BOS Reguler dilaksanakan dengan ketentuan telah dicatatkan dalam rencana kerja dan anggaran sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

Dalam hal sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler dan telah disalurkan Dana BOS Reguler melalui Rekening sekolah:

a. menolak menerima Dana BOS Reguler; atau

b. sekolah ditutup pada tahun berjalan,

sekolah harus melakukan pengembalian Dana BOS Reguler tahun berjalan. Pengembalian Dana BOS Reguler tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Link download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


JUKNIS BOS REGULER SD SMP SMA SMK TAHUN  JUKNIS BOS REGULER SD SMP SMA SMK TAHUN 2021/2022

Terkait Syarat dan Kriteria Penerima BOS,  Petunjuk Teknis (Juknis) BOS SD SMP SMA SMK 2021/2022  terdapat perubahan redaksional yakni perubahan dari kalimat memiliki izin operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik menjadi memiliki izin menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang  terdata pada Dapodik. Juga terdapat perubahan redaksional memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir menjadi memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama3 (tiga) tahun terakhir saat cut off tahun berjalan. Ketentuan jumlah minimal peserta didik 60 orang dikecualikan bagi: Sekolah Terintegrasi (SATAP), SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; Sekolah yang beradadi Daerah Khusus yang ditetapkan Kementerian; dan bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada diwilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan Sekolah lain. Terhadap sekolah yang dikecualikan tersebut, meskipun peserta didiknya kurang dari 60, maka besaran dana BOS diberikan sebesar 60 peserta didik.


JUKNIS BOS REGULER SD SMP SMA SMK TAHUN  JUKNIS BOS REGULER SD SMP SMA SMK TAHUN 2021/2022


 

Perubahan mendasar pada Petunjuk Teknis (Juknis) BOS SD SMP SMA SMK 2021/2022 adalah terkait dengan Satuan biaya BOS Tahun 2021 atau besaran dana BOS yang diberikan kepada sekolah atau satuann Pendidikan. Pada Juknis BOS 2021/2022, Satuan biaya BOS Tahun 2021 akan ditetapkan oleh Menteri atau melalui Keputusan Menteri. Besaran satuan biaya bersifat majemuk dan dihitung berdasarkan dua indikator, yaitu indeks kemahalan konstruksi(IKK) dan indeks peserta didik (IPD). Mengacu pada Juknis BOS SD SMP SMA SMK dan SLB Tahun 2021/2020, besar dana BOS SD berkisar antara 900.000 sampai dengan 1.960.000 per peserta didik. Untuk SMP berkisar antara 1.100.000 sampai dengan  2.480.000 per peserta didik. Untuk SMA berkisar antara 1.500.000 sampai dengan 3.470.000 per peserta didik. Untuk SMK berkisar antara 1.600.000 sampai dengan 3.720.000 per peserta didik. Sedangkan untuk SLB berkisar antara 3.500.000 sampai dengan 7.940.000 per peserta didik.

 

Berkut ini Prinsip Penggunaan Dana BOS berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) BOS SD SMP SMA SMK 2021/2022, yakni 1) Mendukung konsep “Merdeka Belajar”. Penggunaan dana BOS disusun sesuai dengan kebutuhan sekolah termasuk untuk penanganan COVID-19, baik dalam kondisi pembelajaran tatap muka (PTM) maupun belajar dari rumah (BDR); 2) Bersifat tidak kaku dan mengikat. Dalam artian dalam BOS 2021 tidak ditentukan kuantitas dan kualitas jenis barang, serta tidak ditentukan persentase penggunaan. 3) Pengelolaan berdasar Manajemen Berbasis Sekolah. Sekolah diberikan fleksibilitas terhadap penggunaan sumberdaya (dana, informasi, dan pengetahuan)  untuk berinovasi dan berkreativitas secara mandiri dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, akuntabilitas,  dan transparansi

 

Beberapa penting terkait Pelaporan, Pengembalian Dana dan Sanksi pada Petunjuk Teknis (Juknis) BOS SD SMP SMA SMK 2021/2022. Ditegaskan dalam Juknis BOS 2021 baru, bahwa pelaporan menjadi persyaratan dalam penyaluran. Pelaporan tahapI menjadi persyaratan penyaluran tahap III tahun berjalan. Pelaporan tahap II menjadi persyaratan penyaluran tahap I tahun berikutnya. Pelaporan tahap III menjadi persyaratan penyaluran tahap II tahun berikutnya.

 

Link download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 (DISINI)


 

B. Info Sebelumnya Petunjuk Teknis Juknis BOS REGULER SD SMP SMA SMK Tahun 2020

JUKNIS BOS REGULER SD SMP SMA SMK TAHUN  JUKNIS BOS REGULER SD SMP SMA SMK TAHUN 2021/2022

Juknis BOS Reguler Tahun 2020 (Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020). Pemberian Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2020 bertujuan untuk membantu pendanaan biaya operasional dan non-personalia pada sekolah (SD SMP SMA SMK) dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan sebagian SNP; meringankan beban biaya pendidikan terutama bagi peserta didik SD SMP SMA SMK dari keluarga tidak mampu dengan membantu (discount fee) tagihan biaya pendidikan; membantu sekolah (SD SMP SMA SMK) dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran; dan mendukung program strategis Pemerintah dalam rangka mengatasi stunting pada anak usia dini.

Mengapa disebut BOS Reguler Tahun 2020? Karena saat ini pemerintah tidak hanya mengalokasi dana bantuan operasional sekolah yang rutin dan diberikan kepada semua sekolah, tetapi juga telah mengalokasikan dana bantuan operasional sekolah yang bersifat stimulus untuk sekolah yang memiliki prestasi yang lebih baik yakni dengan memberikan BOS Kinerja, serta memberikan stimulus bagi sekolah yang berada di daerah terpencil yakni dengan memberikan BOS Afirmasi.

Berdasarkan Petunjuk Teknis - Juknis BOS Reguler Tahun 2020 (Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020) terdapat kenaikan alokasi dana BOS untuk masing-masing satuan Pendidikan jenjang SD, SMP dan SMA. Namun untuk jenjang SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB masih Tetap (Tidak Mengalami Kenaikan). Untuk jenjang SD,  harga satuan per BOS peserta didik setiap tahun mengalami kenaikan dari Rp800.000 menjadi Rp900.000. Untuk jenjang SMP, harga satuan per BOS peserta didik setiap tahun mengalami kenaikan dari Rp1.000.000 menjadi Rp1.100.000. Sedangkan untuk jenjang SMA,  harga satuan per BOS peserta didik setiap tahun mengalami kenaikan dari Rp1.400.000 menjadi Rp1.500.000.

Juknis BOS Reguler Tahun 2020


Selain itu, mekanisme penyaluran dana BOS SD SMP SMA SMK tahun 2020 juga mengalami perubahan. Berdasarkan Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler Tahun 2020 (Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020), mekanisme mekanisme penyaluran dana BOS Reguler tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1. Penyaluran dana langsung ke rekening sekolah
2. Penetapan SK sekolah penerima oleh Mendikbud
3. Cut off data hanya 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya)
4. Tahapan penyaluran sebanyak 3 tahap

Perubahan Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020 (Juknis BOS Reguler Tahun 2020) selain perubahan mekanisme penyaluran dana BOS dan adanya kenaikan dana BOS, juga terdapat pada komponen penggunaan dana. Pada Juknis BOS 2020, Pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah tetap Yayasan maksimal 50%. Adapun persyaratan guru honor dan  guru pada sekolah tetap yayasan untuk mendapatkan pembayaran honor menggunakan dana BOS adalah:
a. Tercatatpada dapodik per 31 desember 2019
b. Memiliki NUPTK
c. Tidak atau belum menerima tunjanganprofesiguru

Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020


Pada Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020 (Juknis BOS Reguler Tahun 2020), khusus pada komponen pembiayaan pengelolaan Sekolah ditambahkan penggunaan dana BOS reguler tahun 2020 untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah. Untuk komponen pembelian buku teks dan non teks, dalam aturan baru penggunaan dana BOS reguler tahun 2020 tidak lagi adanya prosentase pembatasan, tetapi tidak dibatasi (dalam artian disesuaikan dengan kebutuhan).

Dalam Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020 (Juknis BOS Reguler Tahun 2020), ada Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2020, yakni sebagai berikut.
1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);
2. Pengembangan Perpustakaan;
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler;
4. Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran;
5. Administrasi kegiatan Sekolah;
6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan;
7. Langganan Daya dan Jasa;
8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah;
9. Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran;
10. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P1.
11. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC) dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK; dan/atau
12. Pembayaran honor Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN)

Berdasarkan Petunjuk Teknis Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020 (Juknis BOS Reguler Kemendikbud Tahun 2020), tugas tim manajemen BOS tingkat Kabupaten/Kota adalah melakukan penandatangan naskah perjanjian hibah dengan Pemerintah Daerah provinsi mewakili SD dan SMP; melakukan verifikasi data jumlah Peserta Didik, nomor dan nama rekening atas nama Sekolah pada sistem yang disediakan Kementerian; melatih, membimbing dan mendorong SD dan SMP untuk memasukkan/memperbaharui data Sekolah dalam Dapodik; membantu SD dan SMP yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri; melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan program BOS Reguler kepada pengelola SD dan SMP, dan dapat melibatkan pengawas Sekolah, Komite Sekolah, dan masyarakat; melakukan pembinaan dan pemantauan program BOS Reguler pada SD dan SMP dalam hal perencanaan, pengelolaan dan pelaporan dana BOS Reguler; memastikan semua RKAS penerima BOS Reguler disahkan oleh kepala dinasyang menangani urusan pendidikan sesuai kewenangan; memastikan penggunaan dana BOS Reguler dimasukkan dalam RKAS yang disahkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan pendidikan; memerintahkan SD dan SMP untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran isian data Sekolah berdasarkan data sebelum batas akhir pengambilan data; menugaskan SD dan SMP untuk membuat laporan sesuai dengan ketentuan; menugaskan sekolah untuk melaporkan penggunaan dana BOS Reguler dari Sekolah melalui laman bos.kemdikbud.go.id; memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran informasi khusus BOS Reguler; memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler SD dan SMP baik secara luring maupun daring melakukan monitoring pelaksanaan program BOS Reguler pada SD dan SMP.

Link download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 (DISINI)

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler Tahun 2021 (Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2021). Semoga informasi ini dapat memberikan manfaat. 




= Baca Juga =



Tidak ada komentar untuk "JUKNIS BOS REGULER SD SMP SMA SMK TAHUN 2021/2022"