KEPMENDIKBUD NOMOR 16/P/2021 TENTANG SATUAN BIAYA DANA BOS REGULER MASING-MASING DAERAH
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler) Masing-Masing Daerah, diterbitkan dengan pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah.
Landasan hokum diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler SD SMP SMA SMK) Masing-Masing Daerah, antara lain: 1) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242); 2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124); 3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 147).
Diktum Kesatu Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler) Masing-Masing Daerah, menyatakan bahwa Menetapkan satuan biaya bantuan operasional sekolah reguler masing-masing daerah yang selanjutnya disebut Satuan Biaya BOS Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum Kedua Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah, menyatakan Satuan Biaya BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi masing-masing daerah dan indeks peserta didik.
Diktum Kedua Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler SD SMP SMA SMK) Masing-Masing Daerah, menyatakan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Link download Salinan Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah (DISINI)
Link download Lampiran Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Daftar Satuan Biaya Dana BOS masing-masing Daerah (DISINI)
Baca Juga Kepemendikbud Nomor 16 tahun 2021 tentang Besaran Satuan Biaya Dana BOS untuk masing-masing Daerah (DISINI)
Demikian informasi tentang Diktum Kedua Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler SD SMP SMA SMK) Masing-Masing Daerah, menyatakan Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar untuk "KEPMENDIKBUD NOMOR 16/P/2021 TENTANG SATUAN BIAYA DANA BOS REGULER MASING-MASING DAERAH"
Posting Komentar