Widget HTML Atas

JUKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD SMP SMA SMK TAHUN 2021 (TAHUN PELAJARAN 2020/2021)

Juknis Pengisan atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun  JUKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD SMP SMA SMK TAHUN 2021 (TAHUN PELAJARAN 2020/2021)


A. Update Juknis Pengisan atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021

 Update Juknis Pengisan atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen Kemdikbud) Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021


Dalam Petunjuk Teknis Juknis Pengisan atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, ditegaskan bahwa Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilakukan oleh Satuan Pendidikan. Tata cara pengisian Blangko ljazah tercantum dalam Lampiran II Persesjen Kemdikbud Nomor 23 Tahun 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

 

Ditegaskan dalam Persesjen Kemdikbud Nomor 23 Tahun 2020 terkait Petunjuk Teknis Juknis Pengisan atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, bahwa Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat ditetapkan secara nasional sebagai berikut:

a. Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2021;

b. Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 4 Juni 2021;

c. Kelulusan SMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Mei 2021; dan

d. Kelulusan SMK atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Juni 2021.


Juknis Pengisan atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun  JUKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD SMP SMA SMK TAHUN 2021 (TAHUN PELAJARAN 2020/2021)


Ketentuan tanggal kelulusan tersebut juga berlaku untuk SILN dan SPK. Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. Surat keterangan lulus sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan. Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat satu hari setelah tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2021. Kepala Dinas sesuai kewenangannya dapat menerbitkan Surat Edaran terkait penetapan tanggal penerbitan Ijazah.

 

Juga dinyatakan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan – Pengisan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (SD SMP SMA SMK) Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, bahwa dalam hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif atau karena satu dan lain hal Kepala Sekolah tidak dapat menandatangani Ijazah, Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat berwenang menunjuk atau mengangkat Pelaksana Tugas untuk menandatangani Ijazah. Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.


Link download Update Juknis Pengisan atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 (DISINI)

 

B. Info Sebelumnya tentang Pengisan atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020

Juknis Pengisan atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun  JUKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD SMP SMA SMK TAHUN 2021 (TAHUN PELAJARAN 2020/2021)

Juknis Penulisan / Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020 dan Contoh Blangko Ijazah  SD SMP SMA SMK Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020 berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020. Dasar diterbitkan Juknis atau Petunjuk Teknis Penulisan / Pengisian Blangko ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020 adalah untuk melaksanakan ketentuan Permendikbud tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional.

Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 telah diubah dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020.


Juknis Pengisan atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun  JUKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD SMP SMA SMK TAHUN 2021 (TAHUN PELAJARAN 2020/2021)
Pasal 1 Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 terkait Petunjuk Teknis Penulisan / Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020, menyatakan bahwa dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.
2. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
3. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk SMP dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
4. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk SMA, Madrasah Aliyah (MA), SMK, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
5. Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakupi program Paket A, Paket B, dan Paket C serta pendidikan kejuruan setara SMK/MAK yang berbentuk Paket C Kejuruan.
6. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
7. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
8. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yangmenyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
9. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
10. Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SILN adalah Satuan Pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.
11. Satuan Pendidikan Kerja Sama yang selanjutnya disebut SPK adalah Satuan Pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara lembaga pendidikan asing yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan lembaga pendidikan di Indonesia pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
12. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Satuan Pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), SD, Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), SMP, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), SMA, SMK, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa(SMALB), atau SILN.
13. Blangko Ijazah adalah format resmi yang dicetak olehPemerintah yang akan digunakan sebagai Ijazah.

Juknis Pengisan atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun  JUKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD SMP SMA SMK TAHUN 2021 (TAHUN PELAJARAN 2020/2021)

Pasal 2 Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara (Juknis) Pengisian / Penulisan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (SD, SMP, SMA, SMK) Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020, menyatakan bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal ini merupakan pedoman untuk:
a. melakukan pengadaan dan pendistribusian BlangkoIjazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; dan
b. pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.


Pasal 3 Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara (Juknis) Pengisian / Penulisan Blangko Ijazah TK, SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020, menyatakan bahwa Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. SD/SDLB;
b. SMP/SMPLB;
c. SMA/SMALB;
d. SMK; dan
e. Pendidikan Kesetaraan.

Juknis Pengisan atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun  JUKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD SMP SMA SMK TAHUN 2021 (TAHUN PELAJARAN 2020/2021)


Pasal 4 Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020, menyatakan:
(1) Pengadaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilaksanakan oleh Direktorat teknis terkait.
(2) Pengadaan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan bentuk Blangko Ijazah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

Pasal 5 Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 terkait blangko ijazah SD SMP SMA SMK dan Juknis Penulisan / Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020, menyatakan bahwa:
(1) Blanko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didistribusikan oleh Direktorat teknis terkait.
(2) Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada:
a. dinas yang membidangi urusan pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya; dan
b. SILN khusus untuk Blanko Ijazah SILN.


Juknis Pengisan atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun  JUKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD SMP SMA SMK TAHUN 2021 (TAHUN PELAJARAN 2020/2021)
Pasal 6 Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 terkait blangko ijazah SD SMP SMA SMK dan Petunjuk Teknis Penulisan / Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020, menyatakan bahwa:
(1) Pengisian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 5 dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
(2) Tata cara pengisian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

Pasal 7 Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 terkait blangko ijazah SD SMP SMA SMK dan Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan / Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020, menegaskan bahwa:
(1) Tanggal penerbitan Ijazah SMP, SMA, SMK, dan SPK dilakukan sesuai dengan tanggal pengumuman hasil ujian nasional.
(2) Tanggal penerbitan Ijazah SD, SDLB, SMPLB dan SMALB dilakukan sesuai dengan tanggal pengumuman hasil ujian sekolah.
(3) Tanggal penerbitan Ijazah Pendidikan Kesetaraan dilakukan sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan dari Satuan Pendidikan.



Juknis Pengisan atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun  JUKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD SMP SMA SMK TAHUN 2021 (TAHUN PELAJARAN 2020/2021)

Selengkapnya silahkan download Juknis Penulisan / Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020 dan Contoh Blangko Ijazah  SD SMP SMA SMK Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020 berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020

Link download Petunjuk Teknis Juknis Penulisan / Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) berdasarkan Persekjen Nomor 2 Tahun 2020  ---- disini-----

Link download Petunjuk Teknis Juknis Penulisan / Pengisian BlangkIjazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) berdasarkan Persekjen Nomor 5 Tahun 2020 ---- DISINI)



Demikian informasi tentang Juknis Penulisan / Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 dan Contoh Blangko Ijazah  SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021. Semoga ada manfaat terutama bagi sekolah-sekolah yang sebentar lagi akan mengisi atau menulis blangko ijazah. Harapan kita semoga dalam pengisian atau penulisan blangko ijazah SD SMP SMA SMK tahun 2021 (tahun pelajaran 2020/2021) tidak ada yang mengalami kesalahan. 



= Baca Juga =



Tidak ada komentar untuk "JUKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD SMP SMA SMK TAHUN 2021 (TAHUN PELAJARAN 2020/2021)"