KETENTUAN ZAKAT HARTA (MAL) DAN ZAKAT FITRAH
Ketentuan Zakat Harta (Mal) dan Zakat Fitrah. Salah satu kewajiban umat Islam yang masuk rukun Islam adalah mengeluarkan Zakat. Lalu seperti apa Ketentuan tentang Zakat Harta (Mal) dan Zakat Fitrah. Berikut penjelasan singkatnya, mudah-mudahan tidak keliru.
1. Pengertian
Zakat mal adalah zakat harta yang dimiliki oleh seseorang karena sudah sampai nisabnya atau batas seseorang harus mengeluarkan zakat.
Adapun hukumnya zakat mal adalah “fardu a’in” atas setiap yang memenuhi syarat-syaratnya.
Firman Allah SWT yang berhubungan dengan wajib zakat mal dalam Al-qur’an surat At-taubah : 103 Artinya ; “ Ambilah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka……” (Q.S. At-taubah, 9 : 103 )
2. Syarat-syarat wajib Zakat Mal
a. Islam
b. Merdeka (bukan budak)
c. Hak milik sempurna
d. Mencapai nisab
e. Masa memiliki sampai satu tahun, kecuali tanaman dan buah-buahan
3. Harta yang wajib di Zakati dan nisabnya
No | Jenis | Nishab/haul | Kadar Zakat |
1 | Emas | 98,6 gram haulnya 1 (satu) tahun | 2,5 % |
2 | Perak | 624 gram = 15,6 % | 2,5 % |
3 | Hasil Pertanian atau Perkebunan | 930 liter bersih dari kualitas | 10% jika pengairan tanpa biaya. 5% jika pengairan dengan biaya |
4 | Rikaz (harta terpendam) | 1/5 tidak perlu menungu 1 tahun | 20% |
5 | Hasil Tambang | Seharga Emas | 2,5% |
6 | Kambing | 40 – 120 ekor 121 – 200 ekor 201 – 399 ekor Selanjutnya setiap ekor bertambah 100 ekor | 1 ekor kambing umur 2 tahun atau lebih 2 ekor kambing umur 2 tahun atau lebih 3 ekor kambing umur 2 tahun atau lebih 1 ekor kambing umur 2 tahun atau lebih |
7 | Kerbau | 30 – 39 ekor 40 – 59 ekor 60 – 69 ekor 70 – 79 ekor | 1 ekor kerbau umur 1 tahun 1 ekor kerbau umur 2 tahun 2 ekor kerbau umur 1 tahun 2 ekor kerbau umur 2 tahun |
Bagaimana dengan zakat harta berupa gaji. Sepertinya kita biasa memahami dengan membaca penjelasan yang ada dalam Kitab Al-Fatawa Asy-Syarâ sebagai berikut:
Barangsiapa memiliki uang yang telah mencapai nishabnya, kemudian dalam waktu lain kembali memperoleh uang yang tidak terkait sama sekali dengan uang pertama tadi, seperti uang tabungan dari gaji bulanan, harta warisan, hadiah, uang hasil penyewaan rumah dan lainnya, apabila ia sungguh-sungguh ingin menghitung dengan teliti haknya dan tidak menyerahkan zakat kepada yang berhak kecuali sejumlah harta yang benar-benar wajib dikeluarkan zakatnya, maka hendaklah ia membuat pembukuan hasil usahanya. Ia hitung jumlah uang yang dimiliki untuk menetapkan haul dimulai sejak pertama kali ia memiliki uang itu. Lalu ia keluarkan zakat dari harta yang telah ditetapkannya itu bila telah genap satu haul.
Jika ingin cara yang lebih mudah, lebih memilih cara yang lebih sosial dan lebih mengutamakan fakir miskin dan golongan yang berhak menerima zakat lainnya, maka ia boleh mengeluarkan zakat dari seluruh uang yang telah mencapai nishab dari yang dimilikinya setiap kali telah genap satu haul. Dengan begitu pahala yang diterimanyaa lebih besar, lebih mengangkat derajatnya dan lebih mudah dilakukan serta lebih menjaga hak-hak fakir miskin dan seluruh golongan yang berhak menerima zakat.
Hendaklah jumlah yang berlebih dari zakat yang wajib dibayarnya diniatkan untuk berbuat baik, sebagai ungkapan rasa syukurnya kepada Allah atas nikmat-nikmatNya dan anugrahNya yang berlimpah. Dan mengharap agar Allah menambah karuniaNya itu bagi dirinya. Sebagaimana firman Allah.
Artinya : Jika kamu bersyukur maka Aku akan tambah nikmatKu bagi kamu [Ibrahim : 7]
Jika ingin cara yang lebih mudah, lebih memilih cara yang lebih sosial dan lebih mengutamakan fakir miskin dan golongan yang berhak menerima zakat lainnya, maka ia boleh mengeluarkan zakat dari seluruh uang yang telah mencapai nishab dari yang dimilikinya setiap kali telah genap satu haul. Dengan begitu pahala yang diterimanyaa lebih besar, lebih mengangkat derajatnya dan lebih mudah dilakukan serta lebih menjaga hak-hak fakir miskin dan seluruh golongan yang berhak menerima zakat.
Hendaklah jumlah yang berlebih dari zakat yang wajib dibayarnya diniatkan untuk berbuat baik, sebagai ungkapan rasa syukurnya kepada Allah atas nikmat-nikmatNya dan anugrahNya yang berlimpah. Dan mengharap agar Allah menambah karuniaNya itu bagi dirinya. Sebagaimana firman Allah.
Artinya : Jika kamu bersyukur maka Aku akan tambah nikmatKu bagi kamu [Ibrahim : 7]
1) Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta
2) Miskin, yaitu orang yang memiliki pekerjaan tetapi tidak mampu mencukupi kebutuhab hidup
3) Amil, orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat
4) Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama islam
5) Riqab, yaitu orang yang dijanjikan oleh tuannya untuk dimerdekakan
6) Garim, yaitu orang yang mempunyai batang hutang
7) Sabililah, yaitu orang yang berjualan dijalan Allah
8) Ibnu Sabil, yaitu orang yang mengalami kesulitan dalam perjalanan
5. Manfaat Zakat dalam kehidupan
1) Menolong orang yang lemah
2) Membersihkan diri
3) Ungkapkan rasa syukur
4) Menanamkan sikap pemurah dan menghilangkan sifat kikir
B. Zakat Fitrah
2. Hukum
1. Pengertian
Zakat fitrah adalah zakat diri yang dikeluarkan oleh setiap muslim yang hidup berupa makanan pokok yang mengenyangkan sebanyak 2,5 Kg atau 3,1 liter. Jika diuangkan seharga 2,5 KG atau 3,1 beras. (Mengacu pada beras atau harga beras yang biasa dimakan sehari-hari)
Zakat menurut bahasa artinya : bersih, tumbuh dan terpuji. Menurut istilah (para ahli fiqih) zakat adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada para mustahiq (yang berhak) menerimanya dengan beberapa syarat.
Zakat fitrah dikeluarkan oleh setiap umat muslim yang hidup pada sebagian bulan ramadhan dan sebagian bulan syawal.
2. Hukum
Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap umat islam, laki-laki atau perempuan, besar kecil, merdeka atau hamba. Sebagaimana firman Allah SWT “dirikanlah sholat dan tunaikan zakat “Q.S. An-nisa : 77)
3. Syarat-syarat wajib
a. Islam
b. Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan ramadhan
c. Mempunyai kelebihan harta
4. Waktu zakat fitrah
a. Waktu yang dibolehkan, yaitu dari awal ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan
b Waktu wajib, yaitu terbenam matahari penghabisan Ramadhan
c. Waktu yang lebih baik (sunah), yaitu dibayar sesuadah shalat subuh sebelum pergo shalat hari raya
d. Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah shalat hari raya tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya
e. Waktu haram, lebih terlambat lagi yaitu dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya.
5. Manfaat Zakat Fitrah
a Membuat senang orang-orang yang susah dan lemah ekonominya pada hari raya
b. Membersihkan diri dari sikap egois atau mementingkan diri sendiri. Sesuai dengan hadits Nabi SAW, sebagai berikut : Zakat itu selaku pembersih dari perbuatan sia-sia dan omongan-omongan yang kotor dari orang-orang yang berpuasa dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya setelah idul fitri maka hanyalah sedekah biasa. (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah)
= Baca Juga =
= Baca Juga =
Tidak ada komentar untuk "KETENTUAN ZAKAT HARTA (MAL) DAN ZAKAT FITRAH"
Posting Komentar