Widget HTML Atas

PMA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH DAN IBADAH HAJI KHUSUS

 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus PMA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH DAN IBADAH HAJI KHUSUS


Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66, Pasal 67 ayat (6), Pasal 72, dan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanaan Ibadah Umrah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

 

Perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara perseorangan atau berkelompok. Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh PPIU. Selain oleh PPIU, Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan oleh Pemerintah, jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat. Keadaan luar biasa atau kondisi darurat) ditetapkan oleh Presiden.

 

Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh PPIU setelah memenuhi perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPIU wajib membuka Rekening Penampungan di BPS. Rekening Penampungan terpisah dari rekening dana operasional PPIU di luar kegiatan umrah. Pembukaan Rekening Penampungan dilakukan atas nama PPIU.

 

Setiap orang yang beragama Islam dapat mendaftar sebagai Jemaah Umrah dengan menyerahkan salinan dokumen kependudukan yang meliputi kartu tanda penduduk, kartu identitas anak, akta kelahiran, atau dokumen identitas lain yang sah. Pendaftaran Jemaah Umrah dapat dilakukan setiap hari. Pendaftaran dilakukan di PPIU.

 

Jemaah Umrah menyetorkan BPIU ke Rekening Penampungan PPIU pada BPS BPIU. Dalam hal Jemaah Umrah tidak dapat melakukan penyetoran BPIU, Jemaah Umrah dapat mewakilkan penyetoran kepada petugas PPIU. Besaran setoran BPIU sesuai dengan harga paket umrah. Penyetoran BPIU dapat dilakukan secara penuh atau bertahap. BPS BPIU menyampaikan bukti setoran BPIU kepada Jemaah Umrah dengan tembusan ke PPIU.

 

PPIU wajib melaporkan: a) pembukaan Rekening Penampungan; b) Jemaah Umrah yang telah menyetorkan BPIU ke Rekening Penampungan; dan c) Jemaah Umrah yang telah didaftarkan asuransinya. Laporan disampaikan secara daring melalui Siskopatuh. Laporan paling sedikit memuat: nama PPIU; nama BPS BPIU; alamat BPS BPIU; dan nomor rekening.

 

Terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, dijelaskan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dilaksanakan oleh PIHK setelah memenuhi perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pendaftaran ibadah haji khusus dilakukan sepanjang tahun setiap hari kerja sesuai dengan prosedur dan persyaratan. Pendaftaran dilakukan oleh Jemaah Haji Khusus melalui PIHK yang terhubung dengan Siskohat. Pendaftaran dilakukan berdasarkan prinsip pelayanan sesuai dengan nomor urut pendaftaran. Nomor urut pendaftaran digunakan sebagai dasar pelayanan pemberangkatan Jemaah Haji Khusus. Pemberangkatan Jemaah Haji Khusus berdasarkan nomor urut pendaftaran dikecualikan bagi Jemaah Haji Khusus lanjut usia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

Dalam hal Jemaah Haji Khusus menunda keberangkatan dengan alasan yang sah, Jemaah Haji Khusus menjadi jemaah daftar tunggu tahun berikutnya. Untuk dapat mendaftar sebagai Jemaah Haji Khusus, harus memenuhi persyaratan: a) warga negara Indonesia; b) beragama Islam; c) berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar; d) memiliki kartu keluarga; dan e) memiliki kartu tanda penduduk, kartu identitas anak, atau akta kelahiran. Pendaftaran Jemaah Haji Khusus dapat dilakukan melalui: layanan pada PIHK; atau layanan elektronik.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 6 Tahun 2021 (disini)


Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 6 Tahun 2021 PDF Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Tidak ada komentar untuk "PMA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH DAN IBADAH HAJI KHUSUS"